JOGJA – Aktivitas pembangunan di Kota Jogja kembali menuai penolakan warga. Kali ini pembangunan apartemen Dhika Universe di kawasan Terban Gondokusuman yang diprotes warga setempat. Tapi pembangunan tetap dilanjutkan.

Protes warga RW 01 Terban itu dilakukan dengan mendatangi kantor Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja di Balai Kota Jogja kemarin (17/9). “Kami khawatir longsor, lalu lintas macet, air tanah hilang, limbah dan pada saat pembangunan akan ada debu,” ujar Seketaris Forum Penolak Apartemen RW 1 Terban Tulus Wardaya.

Tulus menilai terkait penerbitan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) ada kejanggalan. Sebelumnya proyek Dhika Universe adalah proyek yang sama dengan proyek Taman Pelangi Sardjito yang dilakukan oleh pemakrasa PT. Adhi Persada Properti (APP). Tulus mengklaim bahwa untuk ijin Taman Pelangi Sardjito sudah mengalami penolakan tetapi untuk Dhika Universe malah disetujui.”Dulu pernah ditolak kenapa sekarang diterima. Ada dengan pembuat kebijakan,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah Project Director Dhika Universe Jogja mengklaim bahwa pembangunan apartemen sudah sesuai dengan prosedural. “Yang jelas jika izin sudah dikeluarkan Pemkot, kita tidak melakukan pelanggaran, kontruksi akan berjalan terus kan kita sudah mengantongi IMB,” ujarnya.

Menanggapi kekhawatiran soal maslah lingkungan karena wilayah tepi sungai. Damar mengatakan bahwa jarak bangunan dinilai aman. “Kami sudah mendapat rekomendasi dari BBWSO (Balai Besar Wilayah Serayu Opak) untuk garis sempadan sungainya,,” ujarnya.

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penamaman Modal dan Perizinan Kota Jogja Setiono juga mengkonfirmasi jika pembangunan apartemen sudah memenuhi syarat. “Sudah memenuhi syarat dan lengkap. Maka dari itu dikeluarkan IMB. Di tata ruang juga sudah terpenuhi ketinggian maksimal 32 meter,” ujarnya.
Untuk dugaan dari warga penolak apartemen tentang ijin pertama yang ditolak. Setyono mengatakan bahwa untuk nama Taman Pelangi Sardjito masih dalam proses dan belum ada pengajuan IMB. ” Baru dalam proses itu, dan belum ada pengajuan,” ujarnya. (cr5/pra/fn)