BANTUL – Bagi yang pernah menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) patut berhati-hati. Terutama eks TKI Arab Saudi. Sebab, di mata pelaku kejahatan penipuan, eks TKI salah satu negara di Timor Tengah tersebut dianggap lugu, sehingga mudah diperdaya.

Seperti yang dilakukan Ar, 47. Warga Bumirejo, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah, ini tanpa kesulitan memperdaya Sholihah. Beberapa barang berharga seperti empat handphone, cincin dan kalung emas, serta 1.500 real milik warga Dadapbong, Sendangsari, Pajangan, ini pun raib.

Ceritanya, Ar Rabu (5/9) lalu mendatangi rumah Sholihah. Saat itu Ar menjanjikan perempuan paro baya itu pekerjaan. Yakni, sebagai tenaga jasa pengepakan alat-alat kesehatan di salah satu perusahaan di DIJ. Gajinya Rp 750 ribu per bulan. Namun, Sholihah harus memenuhi beberapa persyaratan: menyerahkan sejumlah barang berharga.

Tanpa berpikir panjang, Sholihah pun menyanggupinya. Termasuk menyerahkan kartu tanda bekerja luar negeri. Sebab, Ar berjanji bakal kembali sore harinya dengan membawa berbagai alat kesehatan yang harus dikepak.

”Setelah ditunggu hingga malam ternyata Ar tidak kembali,” jelas Kabagops Polres Bantul Kompol Donny Zulianto Nugroho saat ungkap kasus di lobi Mapolres Bantul kemarin (21/9).

Sadar menjadi korban penipuan, perempuan berusia 48 tahun tersebut akhirnya melapor ke Polsek Pajangan. Menurutnya, pelaku dibekuk di perbatasan Tempel-Salam Selasa (18/9). Saat itu pelaku yang berprofesi sebagai penjual obat herbal ini mengendarai sepeda motor.

”Ada sejumlah barang bukti yang diamankan. Termasuk lima unit sepeda motor dengan pelat nomor berbeda,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, modus pelaku rapi. Kepada calon korbannya, dia menyaru sebagai pegawai PJTKI (perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia). Dia sengaja menyasar eks TKI Arab Saudi. Nah, data siapa saja yang pernah menjadi TKI Arab Saudi diperolehnya saat berjualan keliling kampung.

”Saat berjualan obat dia sering tanya ke warga kampung,” lanjutnya.

Dari pemeriksaan juga diketahui bahwa pelaku kerap berganti sepeda motor. Itu untuk meyakinkan calon korbannya. Ketika “beroperasi” di wilayah Bantul, misalnya, dia menggunakan sepeda motor pelat Kabupaten Bantul.

Kaur Bidang Operasi Satreskrim Polres Bantul Iptu Muji Suharjo menambahkan, pelaku menjalankan aksinya di dua kecamatan. Yakni, Pajangan dan Sedayu. Namun, tak tertutup kemungkinan pelaku pernah menjalankan aksinya di wilayah lain. Apalagi, dia berjualan obat herbal keliling.
”Masih kami kembangkan,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini mendekam di tahanan Mapolres Bantul ini dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Di depan petugas, Ar mengaku sengaja membidik eks TKI Arab Saudi.
”Karena terlihat lebih mudah untuk ditipu,” kata Ar. (ega/zam)