MAGELANG-Setidaknya telah ditemukan tiga titik di Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang yang melanggar sempadan Sungai Elo. Temuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkot Magelang tersebut tepatnya dua titik di Kelurahan Tidar Selatan dan satu titik Kelurahan Wates.

Menariknya, salah satu titik tersebut berupa bangunan pabrik. Sisanya bangunan rumah.”Sesuai aturan, bangunan harus berjarak minimal 10 meter dari bibir sungai,” jelas Kepala DPUPR Kota Magelang Yonas Nusantrawan Bolla di sela sosialisasi penertiban pemanfaatan ruang untuk pelanggaran pemanfaatan ruang di sempadan Sungai elo, di aula Kantor Kecamatan Magelang Selatan, kemarin.

Terhadap pelanggaran tersebut, Yonas mengaku akan melakukan penertiban yang diawali dengan pemasangan plang pemberitahuan/himbauan. Ke depan, apakah akan ada rekayasa atau langkah lainnya akan dikaji lagi. “Kami akan berkoordinasi dengan pusat,” tuturnya.

Pemkot Magelang i akan selalu mencarikan solusi terbak bagi masyarakat. Termasuk bagi masyarakat yang bangunannya berada di sempadan Sungai Elo tersebut. Mereka akan berkoordinasi dengan dinas terkait, solusinya nanti seperti apa, masih diupayakan. Rekayasanya nanti apakah dalam bentuk relokasi atau lainnya, akan dimintakan anggaran ke pusat untuk penggantian bangunan dan lainnya.”sehingga masyarakat juga tidak dirugikan,” jelasnya.

Menurutnya, pelanggaran sempadan semacam ini dapat berdampak bencana bagi masyarakat. Apabila sungai meluap, yang kena dampak pertama adalah bangunan yang ada di sempadan tersebut.”Maka kita harus berhati-hati,” ujarnya.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Agraria dan Tata Ruang Suryaman Kardiyat mengatakan masyarakat harus memperhatikan mitigasi bencana. Daerah permukiman, juga termasuk daerah yang rawan bencana jika bangunan-bangunan berdiri tidak sesuai dengan tata ruang. “Jangan sampai terjadi bencana yang membuat banyak korban jiwa. Perlu ditekan, direncanakan, mana daerah yang berbahaya, sehingga kita harus menghindari,’’ jelasnya.

Selain itu, ada aturan tata ruang yang harus dipatuhi, ada bangunan yang boleh, ada yang dilarang, ada yang bersyarat, ada juga yang diizinkan tapi terbatas. (dem/din/er/mo2)