SLEMAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menghentikan penyelidikan dugaan money politics yang menjerat salah satu calon legislatif (caleg). Alasan Bawaslu, alat bukti kurang kuat.
Ketua Bawaslu Sleman, M Abdul Karim Mustofa mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak menemukan unsur pidana Pemilu. “Pada pembahasan kedua, disepakati untuk dihentikan,” kata Karim, Minggu (18/11).
Dikatakan, tidak ditemukannya indikasi pelanggaran lantaran dari delapan saksi sebagian besar kontraproduktif. Hanya satu saksi yang mengiyakan caleg tersebut memberikan tenda.
Tenda yang disebut sebagai barang bukti money politics ada. “Tapi, karena dari Kejaksaan dan Kepolisian mengatakan alat bukti kurang, kami belum berani menaikkan ke penyidikan,” ujar Karim.
Peraturan Bawaslu 8/2018 tentang Sentra Gakkumdu, Bawaslu punya kewenangan menaikkan kasus. Syaratnya, Bawaslu menyakini ada politik uang dan minimal ada dua alat bukti.
Tindak pidana Pemilu berbeda dari tindak pidana pada umumnya. Bawaslu punya kewenangan lebih. Penyelenggaraan pemilu, yang memiliki tugas sebagai pengawas adalah Bawaslu, bukan Polisi atau Kejaksaan.
Sebelumnya, pemeriksaan saksi, pelapor dan terlapor sudah dilakukan sejak 29 Oktober 2018. Sentra Gakkumdu telah memanggil delapan saksi, satu pelapor dan satu terlapor.
Pihak terlapor, Yani Fathurahaman, caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah memenuhi panggilan Sentra Gakkumdu untuk dimintai konfirmasi. “Ini hanya memenuhi surat undangan saja,” kata Yani saat memenuhi panggilan Bawaslu pada Selasa (6/11) silam. (har/iwa/by/mg3)