MAGELANG-Keinginan Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan pembangunan terminal tipe A untuk Terminal Tidar Kota Magelang terkendala persoalan lahan. Tepatnya status tanah terminal yang berada di Jalan Soekarno-Hatta tersebut. Padahal Kementerian Perhubungan telah menyiapkan perencanaan terhadap terminal yang saat ini masih dimiliki Pemkot Magelang tersebut.
Dirjen Perhubungan Darat (Hubda) Kementerian Perhubungan RI, Irjenpol Budi Setiadi menjelaskan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo tentang aksebilitas dan konektivitas, maka ada rencana pembangunan terminal Tipe A di Magelang. Padahal rencananya, terminal tersebut akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas, dari toko oleh-oleh hingga penginapan.“Rencananya, 2019 akan dibangun Terminal tipe A di Magelang. Tetapi hingga saat ini terkendala persoalan asetnya,” ungkap Budi Setiadi, Selasa (20/11) lalu.
Koordinator Satuan Pelayanan Tipe A Terminal Tidar Kota Magelang Eko Priyono mengatakan, sedianya awal renovasi sudah dimulai tahun ini. Hal ini mengingat anggaran awal sudah ada di tahun 2018 ini Rp 5 miliar yang meliputi renovasi bangunan utama.“Anggaran sudah ada. Tapi, sampai sekarang belum ada tanda-tanda bangunan utama akan direnovasi. Kemenhub ragu-ragu akan memulainya, karena masih terbentur masalah administrasi sertifikat tanah terminal,” tuturnya.
Menurut Eko, 7 September 2018 Pemkot Magelang sudah melakukan pengukuran ulang dan muncul angka luasan 21.793 m2. Kemudian pada 13 September muncul berita acara verifikasi daftar lampiran aset Terminal Tipe A Tidar Kota Magelang berkop surat Kemenhub. Berita acara ini berisi lima poin kesimpulan. Pertama, data rincian aset Terminal Tipe A Tidar Kota Magelang yang akan diserahkan kepada Kemenhub sudah lengkap. “Kedua, tanah yang akan diserahkan seluas 21.793 m2 dengan alas hak saat ini berupa surat pernyataan penguasaan tanah yang selanjutkan akan dilakukan proses sertifikasi oleh Pemkot Magelang,” tuturnya.
Ketiga, tanah Terminal Tipe A ini merupakan perolehan yang berasal dari hak milik perorangan (perolehan tahun 1988) di mana bukti pelepasan hak atas tanah tersebut belum ditemukan, sehingga proses sertifikasi belum dapat diproses.Keempat, tanah Terminal Tipe A ini dalam penguasaan Pemkot Magelang dan tercatat dalam sistem pencatatan Pemkot Magelang.
Kesimpulan kelima, berita acara serah terima dari Pemkot Magelang ke Kemenhub akan ditandatangani setelah sertifikasi tanah oleh Pemkot Magelang selesai.“Dengan surat ini, sebenarnya Pemkot Magelang sudah mempersilahkan proses renovasi atau pembangunan sambil menunggu sertifikat jadi. Tapi, kemungkinan Kemenhub tidak mau mengambil risiko, sehingga proyek terancam tertunda,” jelasnya.
Eko menyebutkan, di area terminal ini selain kantor, terdapat pula 169 kios yang sudah selama dua tahun ini tidak ditarik biaya sewa. Para penghuni kios sudah disosialisasikan, bahwa terminal akan direnovasi dan kemungkinan pedagang direlokasi terlebih dahulu. Renovasi menjadi upaya meningkatkan kenyamanan penumpang. “Mereka tidak keberatan direlokasi sementara demi renovasi ini. Mereka menaruh harapan, hasil dari renovasi akan makin membuat penumpang nyaman ketika memasuki terminal,” ujarnya.
Rizki, penghuni Kios AB 8 mengaku, pasrah dengan rencana renovasi dan relokasi ini. “Saya ikut pengelola saja, relokasi sementara juga tidak apa-apa. Kami hanya berharap, setelah renovasi nanti terminal jadi lebih bagus dan tambah ramai,” tandasnya. (dem/din/er/mg3)