Sementara itu, organisasi perangkat daerah (OPD) maupun badan usaha milik daerah (BUMD) harus bersiap-siap memperbaiki penyelenggaraan kearsipan. Panitia Khusus (Pansus) I Triwulan III DPRD Bantul telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Dalam raperda prakarsa Komisi A DPRD Bantul itu, penyelenggaraan kearsipan bakal menjadi penilaian kinerja OPD dan BUMD.

Wakil Ketua Pansus I Triwulan III DPRD Bantul Nur Laili Maharani mengatakan, inisiasi raperda ini bertujuan untuk memperbaiki penyelenggaraan kearsipan di lingkungan OPD dan BUMD. Sebab, kearsipan selama ini hanya dipandang sebelah mata. Padahal, fungsi arsip sangat penting.

”Kesannya kearsipan dinomorduakan,” jelas Rani, sapaan Nur Laili Maharani di kantornya pekan lalu.

Ada beberapa poin penting lainnya dalam raperda ini. Antara lain, penyediaan sarana dan prasarana (sarpras). Menurutnya, setiap OPD dan BUMD harus memiliki depo arsip di lingkungannya masing-masing. Itu untuk menyimpan seluruh arsip dokumen OPD dan BUMD. Namun, depo arsip ini belum cukup. OPD dan BUMD juga harus memiliki arsiparis. Sebab, arsiparis inilah yang akan mengolah dan mengelola arsip.

”APBD boleh digunakan untuk mendukung kearsipan. Mulai untuk pengadaan sarpras, dan SDM (sumber daya manusia),” ucapnya.

Ketika disinggung mengenai kearsipan menjadi penilaian kinerja OPD dan BUMD, politikus PKB ini menegaskan, inspektorat bakal rutin melakukan penilaian kinerja. Nilai OPD dan BUMD bakal berkurang jika belum menyelenggarakan kearsipan. Bahkan, hal ini bisa menjadi temuan. Yang menarik, buruknya penyelenggaraan arsip juga bakal memengaruhi tunjangan kinerja (tukin) OPD.

”Sehingga kepala OPD harus punya komitmen dalam kearsipan,” ingatnya.

Anggota Pansus I Triwulan III Gayuh Pramuditha mengungkapkan hal senada. Menurutnya, pemerintah desa (pemdes) juga harus memperbaiki penyelenggaraan kearsipan. Sebab, dalam raperda ini pemdes disebut sebagai salah satu organisasi kearsipan.

”Sehingga pemdes harus memiliki depo arsip dan arsiparisnya. Anggarannya dari APBDes,” katanya.

Menurutnya, raperda ini menjadi salah satu penanda bahwa Kabupaten Bantul mendukung transparansi. Sebab, kearsipan tidak sekadar surat-menyurat. Seluruh dokumen pemerintahan bakal terekam apik.

”Termasuk dokumen keuangan,” tambahnya. (*/zam/by/mg3)