Aplikasi e-Pokir baru saja diluncurkan. Aplikasi berbasis teknologi informasi (TI) itu terintegrasi dengan layanan JogjaPlan milik Pemda DIY. Dengan begitu, Pokok-pokok Pikiran (pokir) DPRD DIY elektronik ini dapat secara mudah dianalisa eksekutif.

TUJUANNYA menjadi bahan pembuatan kebijakan. “e-Pokir ini berguna untuk tata laksana pemerintahan yang baik,” ungkap Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana di Grand Inna Garuda Malioboro.

Yoeke menjelaskan e-Pokir dijawalkan mulai diberlakukan 2020. Saat ini perangkat lunak tersebut sedang dalam proses penyempurnaan oleh Bappeda DIY. Adapun teknisnya, setiap anggota DPRD DIY dapat secara mudah memasukkan atau menginput detail Pokir DPRD DIY. “Penerapan e-Pokir sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat kami mengikuti pakta integritas,” tambah Yoeke.

Penggunaan aplikasi e-Pokir diyakini mampu meminimalisasi tingkat kebocoran maupun penyimpangan. Ini mengingat usulan masyarakat melalui anggota dewan bisa dipantau langsung dengan aplikasi tersebut.

Masyarakat selaku pemilik aspirasi bisa dengan mudah memantau sampai di mana aspirasi tersebut. Sekaligus bisa merunut perkembangannya dari waktu ke waktu.

“Apakah sudah dibahas ataukah belum disentuh sama sekali. Jika tidak masuk berarti aspirasi itu , tidak masuk skala prioritas pembangunan,” terangnya.

Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan dokumen dari berbagai masukan konstituen dari setiap partai politik. Itu dijadikan acuan penyusunan awal rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Selain itu, menjadi dokumen strategis mengarahkan pelaksanaan pembangunan agar tidak lepas dari visi DIY.

DENGARKAN PAPARAN: Anggota DPRD DIY dari kiri ke kanan Suharwanta, Agus
Sumaryanto dan KPH Purbodiningrat menghadiri peluncuran e-Pokir. (DPRD DIY)
SAMPAIKAN MASUKAN: Perwakilan dari Bappeda Gunungkidul mengajukan usulan saat tanya jawab dan dialog. (DPRD DIY)

Kepala Bappeda DIY Tavip Agus Rayanto menjelaskan aplikasi e-Pokir dibuat dengan dasar hukum Permendagri No. 86 Tahun 2017 pasal 178 ayat 6 serta rekomendasi KPK. “

Permendagri itu mengamanatkan pemerintah daerah harus memasukkan e-Pokir dalam sistem e-Planning budgeting. Selanjutnya diintegrasikan ke dalam JogjaPlan,” jelasnya.

Tavip menyebutkan tiga manfaat e-Pokir. Pertama, menjaga konsistensi dengan program dan kegiatan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) pembangunan daerah.

Kedua, mengarahkan Pokir DPRD sesuai bidang urusan dan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pelaksana. Ketiga memastikan sistem Pokir DPRD ditelaah tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Hasilnya menjadi bagian dari RKPD.

“Setiap anggota DPRD DIY berdasarkan fraksi hanya memiliki satu akun. Dengan cara login, masing-masing anggota dewan bisa mengakses Pokir dalam aplikasi JogjaPlan,” terang Tavip. (had/mg3)