SLEMAN – Sebanyak 166 menara telekomunikasi di Sleman belum memperbarui izin, alias sudah kedaluwarsa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Baru dua yang berusaha memperbarui izin.

Pemkab Sleman pada September 2018 telah menerbitkan Perbup 26/2018 tentang Dispensasi Pembaruan IMB Bangunan Menara Telekomunikasi. Langkah itu untuk mendorong ketertiban perizinan menara telekomunikasi. Provider hanya memperbarui izin sekali saja dan tidak ada batas kedaluwarsa.

“Hanya dicek Standar Laik Fungsi (SLF) lima tahun sekali. Terkait izin itu ke pihak penyewa lahan, bukan ke dinas lagi,” ujar Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman, Riyanto Senin (3/12).

Perbup itu, kata Riyanto, mempermudah provider. Namun belum banyak provider yang mengajukan perbaruan izin. “Padahal sudah diumumkan ke provider,” kata Riyanto.

Pihaknya memberikan tenggat waktu dua tahun kepada provider mengajukan izin baru. Sesuai Perbup 26/2018, jika dalam kurun waktu dua tahun tidak memperbarui izin, menara akan dibongkar.

“Tapi sebelum dibongkar kami kirim Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3. Kalau tidak ada respons, baru kami tindak,” tegasnya.

Dari data DPMPPT Sleman pada 2018, baru menerima 11 izin pendirian menara. Tujuh di antaranya telah disetujui dan empat proses melengkapi berkas.

Kepala Bidang Infrastuktur Teknologi Informasi dan Pengendalian Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, Budi Santoso mengatakan saat ini ada 432 menara telekomunikasi berdiri di Sleman. Setiap tahun Diskominfo Sleman menerima 40 sampai 50 rekomendasi izin dari pemilik menara.

Namun setelah dievaluasi, hanya setengahnya saja yang bisa direkomendasi untuk selanjutnya dapat mengurus izin ke DPMPPT Sleman. “Kalau sesuai aturan, baru bisa kami berikan rekomendasi,” ujar Budi.

Sementara itu, warga Dusun Jangkang, Widodomartani, Ngemplak menolak pembangunan menara telekomunikasi. Ada anggapan menara komunikasi berdampak pada tumbuh kembang anak.

Sudah satu tahun menara telekomunikasi itu tidak dibongkar. Menurut warga sekitar, menara tersebut tidak memiliki izin.

“Dulu ada dua, sudah dibongkar satu. Satu lagi katanya proses di polisi,” ujar Anggi, warga setempat. (har/iwa/fn)