JOGJA – Meski sudah mendapat dukungan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIJ untuk mencabut penghentian sementara atau moratorium izin pendirian hotel, Pemkot Jogja mengaku masih mengkaji. Termasuk menerima masukan dari berbagai kalangan.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengaku sampai saat ini Pemkot belum ada putusan terkait pencabutan Perwal tersebut. Padahal moratorium, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Jogja nomor 100 tahun 2017 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel di Kota Jogja akan berakhir pada 31 Desember 2018. “Belum diputuskan, kami sedang mengkaji,” katanya ketika ditemui di Balai Kota Jogja kemarin (18/12).
HP juga mengaku terus mengajak stakeholder yang berkaitan dengan pembangunan hotel dan pariwisata di Jogja untuk diskusi. Selain PHRI, HP mengaku juga sudah mengajak pelaku wisata lainnya. “Nantinya dapat saling memberi pandangan, jadi pandangan dari PHRI apa dan pandangan dari Pemkot apa. Dan kami kaji juga untung rugi kedepannya apa,” jelasnya.
Kajian tersebut juga nantinya untuk menyambut terbangunnya bandara baru di Kulonprogo. Mengingat dengan adanya bandara baru, jelas HP, Kota Jogja diprediksi akan mengalami perkembangan yang pesat. Khususnya pada pengembangan wisata.”Agar bagaimana hotel dan kelompok usaha juga mampu berkembang dengan adanya bandara baru tersebut.,” ujarnya.
Menunggu kajian tentang moratorium hotel, Pemkot Jogja saat ini juga sedang melakukan pendataan terkait izin tentang fasilitas penginapan di Kota Jogja. Itu agar jumlah hotel dapat dihitung dan diketahui mana yang melanggar dan yang memang sudah memiliki ijin.
“Mengingat saat ini banyak beredar penginapan yang belum berijin hotel. Namun sudah masuk aplikasi pemesanan hotel. Jadi kita standarkan kualifikasi tentang ijin,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua PHRI DIJ Istidjab M Danunagoro juga sudah berkomunikasi kepada pemerintah tentang putusan moratorium tersebut. Pihaknya juga tidak keberatan jika nantinya Perwal tersebut akan dicabut. (cr5/pra)