SLEMAN – Sebanyak 17.789 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Pemkab Sleman kemarin (19/12). Pemusnahan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
Setiap daerah wajib memusnahkan e-KTP dengan cara dibakar. “Pemusnahan mencakup e-KTP yang rusak akibat perubahan data atau gagal cetak,” kata Kepala Disdukcapil Sleman, Jazim Sumirat.
E-KTP yang dimusnahkan merupakan hasil cetak dari 2012. Dalam kurun waktu tersebut terjadi banyak perubahan data kependudukan. Sehingga e-KTP dikembalikan ke Kecamatan. “Rusak atau invalid karena tiga hal, status perkawinan berubah, pindah domisili, dan gagal cetak,” kata Jazim.
Data kependudukan di e-KTP tersebut sudah tidak berlaku. Tidak tercatat di database Disdukcapil. Pemusnahan sebagai antisipasi penyalahgunaan e-KTP.
“Dikhawatirkan untuk tindak kejahatan. Bisa juga untuk penggelembungan suara Pemilu. Sehingga harus dimusnahkan,” kata Jazim.
Pemusnahan e-KTP invalid akan terus dilakukan. Secara berkala pihaknya akan berkoordinasi dengan 17 kecamatan di Sleman. Karena masih ada e-KTP invalid yang belum dimusnahkan.
Komisioner KPU Sleman Divisi Program dan Data, Indah Sri Wulandari mengatakan e-KTP invalid bisa disalahgunakan. “Dikhawatirkan mengganggu hasil atau proses Pemilu,” kata Indah.
Pemusnahan e-KTP invalid juga dilakukan di Disdukcapil Kulonprogo, kemarin. “KTP dan e-KTP yang dimusnahkan hari ini terbitan tahun 2012,” kata Kepala Disdukcapil Kulonprogo, Djulistyo.
Pihaknya mengumpulkan 28.664 e-KTP invalid yang diterbitkan 2011-2018. Dari jumlah tersebut, 17.000 e-KTP di antaranya terbitan 2012.
“Kami belum bisa memusnahkan e-KTP invalid secara menyeluruh. Tahap pertama ini kami bakar 664 keping e-KTP,” ujar Djulistyo. (har/tom/iwa/by)