BANTUL – Gudang penyimpanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul lebih longgar. Itu menyusul pemusnahan 28.043 keping e-KTP invalid kemarin (19/12). Pemusnahan dengan cara dibakar ini sekaligus menutup celah penyalahgunaan e-KTP invalid dalam Pemilu 2019.

Kepala Disdukcapil Bantul Bambang Purwadi Nugroho menyebut e-KTP yang dimusnahkan itu dari berbagai sumber. Sebanyak 8.501 di antaranya berasal dari pencatatan pelayanan. Lalu, 19.542 keping lainnya dari kecamatan dan e-KTP kedaluwarsa yang dicetak masal pada periode 2011-2013.

”Ikut dimusnahkan juga 12.109 KTP SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan),” jelas Bambang usai pemusnahan e-KTP invalid di halaman kantor Disdukcapil Bantul.

E-KTP disebut invalid, bekas inspektur daerah ini mengungkapkan, karena sejumlah faktor. Seperti fisik e-KTP sudah rusak, tulisan terhapus, foto buram, atau masa berlakunya telah kedaluwarsa. Nah, pemusnahan e-KTP invalid ini sebagai tindak lanjut intruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

”Pemusnahan ini juga bertujuan agar antara data yang tercatat dan fisiknya (e-KTP) sesuai,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bambang juga menyinggung jumlah wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman. Hingga sekarang, jumlahnya tinggal 0,07 persen atau 6.000 penduduk.

”Dari 936.108 penduduk Bantul, sebanyak 711.178 telah melakukan perekaman,” sebutnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis berpendapat pemusnahan e-KTP invalid tidak hanya melonggarkan beban gudang penyimpanan disdukcapil. Lebih dari itu, juga meminimalisasi risiko penyalahgunaan e-KTP. Karena itu, Helmi mengimbau masyarakat berperan aktif. Caranya dengan mengembalikan e-KTP yang sudah tidak berlaku ke disdukcapil.

”Agar dimusnahkan,” tambahnya. (ega/zam)