JOGJA – Peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya di wilayah DIJ ternyata sangat mengkhawatirkan. Itu dibuktikan dengan ribuan produk kosmetik ilegal dan berbahaya yang diamankan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIJ. Yang lebih mengejutkan lagi, berbagai jenis produk kosmetik ilegal dan berbahaya itu diamankan dari berbagai pusat perbelanjaan modern. Seperti supermarket, toko kosmetik, hingga mal.
Kepala BBPOM DIJ Rustyawati menyebut ada 44 sarana distribusi produk kosmetik yang menjadi target pengawasan. Hasilnya, sebanyak 23 di antaranya tidak memenuhi kriteria (TMK). Lantaran menjual berbagai produk kosmetik ilegal dan berbahaya. Sedangkan 21 sarana distribusi dinyatakan memenuhi kriteria.
”Itu hasil pengawasan selama 26 November hingga 7 Desember,” jelas Rustyawati di Kompleks Kepatihan Kamis (21/12).
Rustyawati merinci produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) alias ilegal yang diamankan mencapai 3.412 pieces. Itu dari 707 item produk. Lalu, produk kosmetik mengandung bahan berbahaya sebanyak 261 pieces dari 20 item. BBPOM juga mengamankan 10 pieces produk kosmetik yang telah rusak. Totalnya senilai Rp 156.568.296.
Kendati begitu, Rustyawati memastikan pengamanan ribuan produk kosmetik ini hanya sebagai langkah antisipasi. Agar produk tersebut tidak dijual kepada konsumen.
”Kalau diamankan belum ranah penyidikan. Jadi, bukan penindakan,” tegasnya.
Karena itu, kata Rustyawati, BBPOM hanya memberikan peringatan kepada sarana distribusinya. BBPOM juga meminta penjual membuat surat pernyataan. Isinya, komitmen tidak akan menjual lagi produk kosmetik serupa. Sebab, produk kosmetik ilegal maupun yang mengandung zat berbahaya berdampak buruk bagi kesehatan.
”Ada zat pemicu kanker,” kata Rustyawati menegaskan ribuan produk kosmetik itu akan dimusnahkan BBPOM.
Gencarnya operasi kosmetik, Rustyawati menuturkan, tidak hanya di DIJ. Melainkan juga di berbagai kota di Indonesia. Itu menyusul tingginya peredaran produk kosmetik yang dijual secara daring.
Plh Kepala Bidang Pemeriksaan BBPOM DIJ Ani Fatimah menambahkan, sebagian besar produk kosmetik yang diamankan merupakan impor. Yang paling banyak dari Thailand, Korea, dan China.
”Kebanyakan beli online yang tidak tahu dari mana tokonya,” katanya.
Dari hasil pemantauan BBPOM juga diketahui bahwa DIJ merupakan salah satu ”pasar” psikotropika. Ani menyebut BBPOM juga mengamankan 10.073 butir pil yang mengandung Trihexyphenidyl (pil sapi). Juga 26 tablet yang mengandung Alprazolam. Pil-pil psikotropika ini dikirim ke Jogjakarta melalui ekspedisi. Setelah dipesan secara daring.
”Dua-duanya obat keras yang kerap disalahgunakan. Bisa menimbulkan efek ketergantungan dan risiko kesehatan,” ingatnya. (tif/zam/fn)