JOGJA – Untuk pertama kalinya, dana kelurahan dari Pemerintah Pusat dengan total sebesar Rp 3 triliun akan turun. Sejumlah Rp 15.882.345.000 di antaranya akan mengalir ke-45 kelurahan di Kota Jogja. Diperkirakan dana itu bisa mulai dicairkan pada Maret 2019. Prinsipnya dana tersebut harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ini terungkap saat Komisi A DPRD DIJ dipimpin ketuanya dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, melakukan monitoring persiapan penggunaan dana kelurahan di Kantor Kelurahan Suryatmajan, Danurejan, Selasa (8/1).

”Dana kelurahan merupakan buah perjuangan dari kami dan Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia. Kami bersyukur setelah ada dana desa di DIJ, kelurahan se-Kota Jogja dapat masing-masing akan mendapatkan dana Rp 352 juta dan satu lagi Kelurahan Wates di Kulonprogo. Dana kelurahan ini bisa menjadi tambahan fiskal dan kekuatan. Terima kasih pak Jokowi dan DPR RI yang telah menyetujui dana kelurahan tahun 2019,” ungkap Eko.

Selaku komisi yang salah satunya membidangi pemerintahan, Eko Suwanto didampingi anggotanya antara lain Edi Susila, Albani, Subarno, Slamet serta Ketua Komisi C DPRD Kota Jogjakarta Suwarto.

”Ke depan harus dipastikan dana kelurahan mampu dorong penciptaan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan perbaikan sarana prasarana. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus mampu menciptalan lapangan kerja apalagi DIJ memiliki PR kemiskinan masih di angka 12.03 persen,” kata alumni MEP UGM itu.

Menurut Eko, hadirnya dana kelurahan membawa harapan besar mampu menyelesaikan problem-problem di Kota Jogjakarta selama ini terkait dengan kemiskinan dan pengangguran. Caranya adalah, bagaimana duit itu muter di kelurahan.

Aja metu. Kami harapkan dana kelurahan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Jika ada program dan kegiatan, belanjanya harus di wilayah kelurahan. Kami minta Pemerinta Kota Jogja membuat kebijakan untuk memprioritaskan potensi lokal,” jelasnya.

Kepala Biro Tata Pemerintah (Tapem) Setda DIJ Maladi, yang baru saja dilantik  2 Januari silam mengatakan, untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai teknis penggunaan dana kelurahan, jajarannya bersama Komisi A DPRD DIJ akan konsultasi ke Kemendagri.

Tujuannya supaya  memperoleh gambaran secara lebih jelas dan detail, sehingga Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bisa menindaklanjuti kebijakan tersebut.

”Setelah konsultasi kami akan tindak lanjuti dengan kebijakan Pak Gubernur. Angkanya sudah fiks. Tahun ini yang dapat semua kelurahan di Kota Jogja dan Kelurahan Wates, Kulonprogo. Untuk awal ini, mari dana yang sudah tersedia di APBN ini dikelola dengan baik,” kata Maladi.

Kabag Pemerintahan dan Kesrat Pemkot Jogjakarta Octo Noor Arafat mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan hal-hal teknis maupun administrasi terkait pencairan dana kelurahan.

Dia sepakat, dana kelurahan digunakan untuk program dan kegiatan yang hasilnya dapat meningkatkan lapangan kerja, pendapatan masyarakat serta pembangunan sarana dan prasarana.

”Ini sejalan dengan program Gandeng Gendong Pemerintah Kota Jogja dengan sasaran pengentasan kemiskinan, peningkatan pendapatan masyarakat dan penataan lingkungan,” kata Octo. (kus/ila)