BANTUL – Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) disdukcapil Sutinah mengimbau warga yang data kependudukannya diblokir tak perlu waswas. Sebab, data itu dapat diaktifkan kembali.

”Di kantor disdukcapil,” jelas Sutinah di kantornya Selasa (22/1).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini memblokir 4.000 data warga Bantul. Itu dilakukan lantaran pemilik data yang notabene berusia di atas 23 tahun belum melakukan perekaman hingga 31 Desember 2018.

Menurut Sutinah, pemblokiran bertujuan penertiban administrasi. Juga untuk mengantisipasi data ganda. Seperti penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) lebih dari satu.

”Kasus NIK lebih dari satu harus diblokir. Kemudian dimusnahkan,” ujarnya,
Meski ada pemblokiran, Sutinah memastikan, hingga sekarang belum ada satu pun warga Bumi Projotamansari yang melaporkan e-KTP tidak bisa digunakan.
”Ada satu orang yang melapor. Tapi, dari luar Bantul,” ungkapnya.

Menurutnya, disdukcapil segera menyosialisasikan perihal pemblokiran ini kepada masyarakat. Toh, disdukcapil saat ini getol melakukan perekaman e-KTP. Untuk mengejar target 100 persen perekaman sebelum Pemilu 2019.
”Dari 714.518 wajib KTP, ada 1.813 orang yang belum melakukan perekaman,” sebutnya.

Kepala Disdukcapil Bantul Bambang Purwadi Nugroho menargetkan perekaman e-KTP selesai sebelum pemilu. Dari itu, disdukcapil di antaranya memberikan pelayanan perekaman jemput bola.

”Harapanya semua warga melakukan perekaman,” katanya.

Selain itu, disdukcapil juga membuka pelayanan perekaman e-KTP di lima kecamatan. Yakni, Dlingo, Banguntapan, Sedayu, Kasihan, dan Sewon. Lagipula, lima kecamatan ini telah dilengkapi dengan alat perekaman.

”Warga (di luar lima kecamatan, Red) bisa bergabung di kecamatan yang sudah ada alatnya,” tambahnya. (cr6/zam/fn)