JOGJA – Adanya peraturan daerah terkait kependudukan yaitu Perda 9/2015 perlu terus disosialisasikan. Pemahaman yang baik berkait kependudukan akan memberikan sumber data bagi upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Data dari dinas, per Januari 2018, dari wajib KTP Kota Jogja semester dua tahun 2018 sejumlah 313.317 wajib KTP. Sedangkan yang sudah melakukan perekaman e-KTP 311.054 atau 99.28 persen.
”Masih menyisakan 2.263 orang atau 0.72 persen. Bagi yang belum melakukan perekaman kami ajak masyarakat aktif,” kata Ketua Komisi A DPRD DIJ saat sosialsiasi di Wirobrajan, Jumat (25/1).
Di dalam dialog sosialisasi perda kependudukan bersama Biro Tata Pemerintahan DIJ yang dilakukan di Kecamatan Wirobrajan ini disampaikan bahwa data kependudukan sangat strategis baik untuk pelayanan publik maupun sumber data bagi pemenuhan hak publik, termasuk untuk data pemilihan umum baik legislatif maupun untuk pemilihan presiden.
Data kependudukan juga jadi rujukan Komisi Pemilihan Umum untuk sumber data, apakah masih valid atau ada perubahan baik domisili maupun terjadinya perubahan data akibat kelahiran maupun kematian warga.
Di depan 120 tokoh masyarakat di Wirobrajan, politikus PDI Perjuangan ini berharap warga aktif untuk melaporkan adanya perubahan data yang ada agar data kependudukan bisa selalu update. (kus/ila)