BANTUL – Penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) D belum sepenuhnya menjangkau semua penyandang disabilitas. Berdasarkan data Polres Bantul dari 2015 hingga 2018, pendaftar SIM D sebanyak 18 orang. Jumlah perpanjangan nol.

Kepala Unit Regident Satlantas Polres Bantul, Iptu Sutrisno mengatakan, SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. Penerapan SIM D baru ada aplikasi komputer sejak 2015. Sebelumnya, penyandang disabilitas masih bergabung pada SIM A dan SIM C. Menyesuaikan jenis kendaraan yang dipakai.

Hingga kini pihaknya belum menerima perpanjangan SIM. Perpanjangan SIM baru akan dilakukan 2020. Sebab masa berlakunya lima tahun. ”Belum sepenuhnya penyandang disabilitas beralih ke SIM D. Beberapa memang masih menggunakan SIM A maupun SIM C. Terutama pembuat SIM lama,” ungkap Sutrisno, Jumat (1/2).

Namun pada 2020, kata Sutrisno, baru akan diterapkan pengalihan SIM A dan C bagi penyandang disabilitas melalui perpanjangan SIM yang kemudian diganti dengan SIM D. Tentunya dengan biaya yang lebih murah.

Biaya perpanjangan Rp 30 ribu. Sedangkan untuk pembuatan SIM baru membutuhkan biaya Rp 50 ribu. Setengahnya dari PNBP SIM C Rp 100 ribu.
Adapun syarat pembuatan, fotokopi KTP dengan surat keterangan dokter. Bedanya, surat keterangan dokter harus sesuai rujukan. Yang ditunjuk dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda DIJ.

”Sampai saat ini Biddokkes Polda DIJ menunjuk RS UGM sebagai dokter untuk memeriksa kesehatan penyandang disabilitas yang ingin membuat SIM,” terangnya.

Dia mengimbau penyandang disabilitas segera mengurus SIM D. Syarat untamanya, harus lulus tes kesehatan.

Muhammad Hudiyono, 67, penyandang disabilitas asal Timbulharjo, Sewon mengaku, belum mengalihkan SIM C ke SIM D. Saat perpanjangan masih dibolehkan menggunakan SIM C.  ”Saya belum menggunakan SIM D. Sudah ada imbauan, tapi karena perpanjangan SIM C masih diterima, lanjut aja,” ungkapnya (1/2). (cr6/iwa/riz)