GUNUNGKIDUL – Penyebab kecelakaan tunggal yang menewaskan satu orang di Dusun Nujo, Desa Pucung, Kecamatan Girisubo, mulai terkuak. Dari hasil penyelidikan Satlantas Polres Gunungkidul diketahui bahwa microbus nopol AD 1023 HV itu tidak layak beroperasi.
Ada sejumlah fakta yang berhasil digali dari mobil nahas itu. Di antaranya berpelat hitam. Padahal, angkutan barang maupun penumpang harus berpelat kuning. Matinya hasil uji kir kian memperkuat hasil penyelidikan. Sebab, uji kir menjadi salah satu syarat penting beroperasinya mobil angkutan penumpang atau barang.
”Dari situ kami menarik kesimpulan awal bahwa kendaraan tersebut tidak layak jalan,” tegas Kanit Laka Satlantas Polres Gunungkidul AKP Sony Yuniawan Selasa (12/2).
Karena itu pula, Sony menengarai ada unsur kelalaian dalam kecelakaan maut tersebut. Mengacu pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Supar, pengemudi microbus terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
”Pengemudi tidak ditahan karena masih menjalani perawatan medis akibat luka pada bagian bahu,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Medan berat di Dusun Nujo, Desa Pucung, Kecamatan Girisubo Senin (11/2) memakan korban. Microbus yang mengangkut belasan pedagang tidak kuat menanjak. Sejurus kemudian bergerak mundur dan terbalik. Satu orang bernama Sajiyem, warga setempat meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasatlantas Polres Gunungkidul AKP Mega Tetuko mengatakan, jajarannya belum menetapkan tersangka. Status si sopir hingga sekarang masih sebagai terperiksa. Rencananya, kepolisian bakal memeriksa si sopir setelah menjalani perawatan medis.
”Nanti hasil olah perkara akan menentukan apakah ada tersangka dalam kasus ini,” katanya.
Guna mengantisipasi insiden serupa, Mega mengimbau pengendara lebih berhati-hati. Juga rutin melakukan pengecekan kendaraan.
”Sebaiknya juga mengetahui medan terjal di Gunungkidul,” imbaunya. (gun/zam/tif)