JOGJA – Jelang Pemilu 17 April 2019 mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kelonggaran kepada pendatang untuk pindah tempat memilih atau tempat pemungutan suara (TPS). Yakni dengan mengurus dokumen pindah memilih atau A5 jika hendak mencoblos di Jogjakarta.
Tapi meski sudah mengajukan formulir A5, para pemilih bisa saja tidak sepenuhnya mendapat lima surat suara. Itu sesuai dengan aturan yang termuat pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 348 ayat (4) a hingga e, tentang Pemungutan Suara.
Dalam Pemilu serentak 2019 nanti, seharusnya tiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara. Yaitu surat suara DPR RI dengan warna kuning, DPD RI warna merah, DPRD tingkat satu warna biru, hijau untuk DPRD tingkat dua dan untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden warna abu-abu.
“Kalau (pindah) antar provinsi hanya mendapat susur (surat suara) untuk Pilpres saja,” ujar Ketua KPU DIJ Hamdan Kurniawan beberapa waktu lalu.
Hamdan menambahkan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 348 UU Pemilu, untuk pemilih yang pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi, akan memperoleh tiga surat suara. Yaitu Pilpres, DPR RI dan DPD RI. Juga bisa memperoleh surat suara untuk DPRD Provinsi selama pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi, tapi masih satu daerah pemilihan (Dapil).
Sedang untuk DPRD Kabupaten/kota jika pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di dapilnya.
Menurut Hamdan, pemberian surat suara berdasarkan lokasi pindah memilih juga mempertimbangkan alasan keterwakilan. “Juga mempertimbangkan dapil sesuai domisili pemilih,” tuturnya.
Bagaimana terkait kebutuhan logistik surat suara? Hamdan menambahkan meski diperkirakan akan ada ribuan pemilih yang akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), tapi tidak ada rencana penambahan jumlah surat suara yang akan dicetak. Menurut dia, sesuai dengan ketentuan surat suara harus dicetak sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus dua persen untuk cadangan.
“Untuk memenuhi pemilih A5 bisa pakai yang ada saja, dari surat suara cadangan atau sisa,” jelasnya. Tapi, lanjut dia, juga bisa saja ada kebijakan dari KPU RI untuk mengatur surat suara pindahan ke tempat baru. “Prinsipnya kami menunggu kalau ada aturan abru dari KPU RI,” tambahnya.
Hamdan Kurniawan menjelaskan, setidaknya ada lima kategori masyarakat yang bisa mengurus dokumen pindah memilih A5. Pertama yakni warga yang sedang menuntut ilmu, nyantri, atau kuliah di luar asal KTP.
Kedua, sedang bekerja di luar domisili. Ketiga, sedang menjadi narapidana atau tahanan. Keempat, warga yang tengah tertimpa musibah. Lalu kelima warga yang sedang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi.
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat jika ingin mengajukan formulir A5. Pertama, pastikan nama terdaftar sebagai pemilih di website lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Kemudian, lapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU kabupaten/kota asal. Jika sudah mendapat formulir A5, pemilih lantas bisa melaporkannya kepada PPS atau KPU kabupaten/kota tujuan.
Untuk mempermudah terlaksananya Pemilu bagi warga pindah memilih, KPU DIJ telah menetapkan sejumlah posko pindah pemilih. Posko-posko tersebut akan memberikan pelayanan terkait pengurusan formulir A5 khususnya kepada para mahasiswa rantau yang kuliah di Jogjakarta. Pelayanan pengurusan A5 akan dilayani maksimal 17 Februari 2019. (cr9/pra/riz)