GUNUNGKIDUL – Polemik pencairan bantuan keuangan khusus (BKK) akhirnya menemui titik terang. Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajad Ruswandono memastikan, pencairan BKK yang disedianya disalurkan ke berbagai desa itu tidak akan terealisasi pada triwulan pertama.
”Baru bisa dicairkan pada APBD Perubahan (APBD-P) 2019 atau setelah pemilu,” jelas Drajad di kantornya, Jumat (15/2).
Keputusan itu merujuk hasil koordinasi dengan Pemprov DIJ. Juga mengacu hasil rapat internal. Menurutnya, BKK senilai Rp 30 miliar mustahil dicairkan pada triwulan pertama. Lantaran minimnya ketersediaan anggaran. Sekalipun jika BKK menggunakan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa). Alasannya, anggaran yang dibutuhkan tidak sedikit. Di sisi lain, penggunaan Silpa 2018 harus menunggu proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Jelas tidak bisa (jika dicairkan pada triwulan pertama, Red), karena hasil audit belum turun, sehingga kami tidak berani menggunakan,” tegasnya.
Terkait proses penganggaran BKK pada APBD-P 2019, mantan sekretaris DPRD DIJ ini mengatakan, BKK bakal dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2019.
”Setelah itu mengikuti rangkaian pembahasan seperti biasanya,” katanya.
Di antara yang menerima BKK adalah Desa Pacarejo. Menurut Kepala Desa Pacarejo Suhadi, desa yang dipimpinnya bakal menerima BKK Rp 855 juta. Rencananya, akan digunakan untuk beberapa program. Antara lain, bantuan ke setiap dusun sebesar Rp 7,5 juta, pembangunan jalan lingkungan, hingga pembuatan jogging track di kawasan Telaga Jonge.
”Sudah dimasukkan dalam APBDes 2019,” katanya.
Dari itu, Suhadi belum dapat berkomentar ketika disinggung mengenai BKK bakal dicairkan pada akhir tahun.
Seperti diberitakan, Bupati Gunungkidul Badingah didesak agar tidak mencairkan BKK dusun yang ada di APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 Kabupaten Gunungkidul. Dana itu rencananya dibagi-bagikan untuk 3.000 dusun se-Gunungkidul. Setiap dusun mendapatkan alokasi Rp 10 juta.
“Bupati Gunungkidul dan jajarannya harus berani bertahan tidak mencairkan, sesuai evaluasi Gubernur DIJ,” ungkap Direktur Lembaga Pembela Hukum (LPH) Jogja Triyandi Mulkan SH MM dalam surat yang dikirimkan ke bupati Gunungkidul, Minggu (10/2). (gun/zam/tif)