JOGJA – Kesepakatan para pemilik toko dan pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro, untuk tidak membuang sampah di kawasan pedestrian belum dipatuhi. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro bahkan kerap melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pelanggarnya.

“Tempat sampah pedestrian itu hanya boleh menampung sampah dari pengunjung pedestrian Malioboro. Tapi masih ada (pelanggaran) karena kami kerap nyanggongi dan langsung tangkap tangan,” tegas Kepala UPT Malioboro Ekwanto ditemui di Kantor UPT Malioboro, Selasa (19/2).

Usai tangkap tangan, pemilik toko berkilah telah membayar retribusi. Padahal retribusi tersebut, jelas Ekwanto, bukan untuk membuang sampah ke kawasan pedestrian. Retribusi sampah adalah untuk biaya pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan sampah dan sewa TPA.

“Setiap bulan memang sudah bayar retribusi tapi bukan berarti boleh buang sampah ke depan (pedestrian). Itu kan biaya dari TPS ke TPA,” katanya.

Untuk para pelanggar, jelas Ekwanto, biasanya akan dipanggil ke kantor UPT Malioboro. “Kalau ada temuan ya kami tindak dengan pemanggilan dulu. Tapi masih sebatas surat pernyataan saja,” ujar mantan Lurah Prawirodirjan itu.

Terpisah Ketua 2 Perkumpulan Pengusaha Malioboro Ahmad Yani (PPMAY) Lukas Mulyono mengakui warga PPMAY, mengetahui bahwa aksi tersebut melanggar. Namun disatu sisi sampah toko juga tidak tertampung.

“Permasalahan dari kami adalah sampah-sampah dari toko terus dibuang kemana. Karena kami juga membayar retribusi sampah. Ada yang membayar Rp 60 ribu, Rp 75 ribu bahkan Rp 750 ribu perbulan sesuai luas usahanya,” katanya.

Pada pertemuan dengan Wakil Wali Kota Heroe Poerwadi (1/2), PPMAY menyodorkan sejumlah opsi. Salah satunya adalah operasional truk pengangkut sampah. Kendaraan ini berkeliling pada jam-jam tertentu untuk mengambil sampah milik PPMAY.

Menurut dia, di lapangan anggota PPMAY membuang sampahnya sendiri. Titik pembuangan juga tidak menentu. Namun rata-rata sampah dibuang ke TPS Ngampilan, Ngabean, Pasar Patuk dan beberapa wilayah lainnya. Adapula dengan truk pribadi langsung ke TPA Piyungan.

“Saat audiensi dengan wakil walikota sudah kami sampaikan keluhan dan usulan. Truk sampah keliling itu sangat membantu. Kami bisa langsung memasukkan sampah ke truk sampah yang lewat,” katanya.

Terkait temuan UPT Malioboro, dia meminta tidak gebyah uyah. Ini karena tidak semua pemilik toko dan PKL berlaku sama. Bahkan beberapa toko telah memiliki tempat sampah mandiri. Hanya memang tidak terlihat karena posisinya tertutup PKL.“Sudah ada kok (tempat sampah) di dalam toko. Kalau kejadian buang sampah ke pedestrian kami yakini oknum,” ujarnya. (dwi/pra/mg1)