BANTUL – PT Kharisma Eksport menyepakati adanya uang pesangon sesuai tuntunan hak karyawan yang telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pihak perusahaan diwakili kuasa hukum Prisma Wardana Saputra berupaya menyelesaikan perselisihan ini.

Dia mengatakan, permasalahan yang terjadi hanyalah soal teknis penyelesaian nilai pesangon. Ada beberapa data selisih antara pihak perushaan  dan karyawan. “Sehingga kami sampaikan kepada mediator mengenai nilai  konkretnya,” ungkap Prisma usai mediasi ketiga di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, Selasa (19/2).

Menurutnya, perusahaan tidak menolak tuntutan karyawan. Sebab memiliki visi mengedepankan kebersamaan dan kekeluargaan. Alasan perusahaan melakukan PHK, karena alasan efisiensi kinerja perusahaan. Selain itu beberapa karena kinerja karyawan yang menurun.

Dia mengakui bahwa pihak perusahaan belum melakukan surat peringatan. Menurutnya hal tersebut salah satu kekeliruan yang tidak dilakukan secara formal, sesuai dengan peraturan. Dia mengimbau agar karyawan memakluminya dan memaafkan pihak perusahaan. Kendati begitu pihak perusahaan akan mengupayakan yang menjadi hak karyawan yang di-PHK. ”Ada 18 eks karyawan yang masih bipartrit (pertemuan dua pihak antara karyawan dan pihak perusahaan) dan 11 eks karyawan yang sudah tripartrit (pertemuan tiga pihak, melibatkan mediator dari Disnakertrans),” ungkapnya.

Ditambahkannya, terkait nilai pesangon akan dilakukan pendataan sesuai masa kerja. Selain itu akan ditentukan karyawan tetap dan  karyawan yang masih dalam masa kontrak.

Kepala Disnakertrans Sulistyanta mengungkapkan, mediasi tersebut untuk menemukan titik terang. Apakah nantinya karyawan akan dipertahankan atau menyepakati nilai pesangon. Terkait nilainya, itu bagian pihak perusahaan dan karyawan. Teknisinya perusahaan yang menentukan. Sehingga perselisihan hubungan industrial dapat diatasi,” lanjutnya.

Kuasa hukum pihak eks karyawan Alouvie Redhya Mustafa mengungkapkan, total karyawan yang menuntut berjumlah 29 orang. Dalam mediasi ketiga tersebut  putusan nilai pesangon belum dapat ditentukan. Pihak PT meminta waktu untuk melaksanakan pendataan sesuai masa kerja karyawan.  Waktu yang diberikan satu minggu.”Kami tunggu sampai Selasa (26/2),”ucapnya. (cr6/din/mg4)