BANTUL – Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) kian marak dilakukan. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor.23 Tahun 2018, diatur bahwa ada beberapa larangan terkait dengan pemasang APK. Dalam peraturan tersebut melarang pemasangan atribut kampanye di pohon-pohon dan tiang listrik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mengaku sudah melakukan penindakan terhadap alat peraga kampanye yang terbukti melanggar. Itu termasuk di pohon- pohon. Ketua Bawaslu Bantul Harlina mengungkapkan pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap 736 alat peraga kampanye.
Dia juga mengancam akan melakukan pencopotan paksa terhadap atribut yang masih melanggar. Hal itu dilakukan, jika calon legislatif atau partai politik tidak menanggapi peringatan yang sudah diberikan. Terlebih lagi pelanggaran ini terjadi di beberapa tempat.”Kami akan tegas menerapkan aturan,’’ jelasnya.
Maraknya pemasangan alat peraga kampanye di pohon- pohon ini mengundang kritik sejumlah mahasiswa pencinta alam. Mereka menyebut dengan memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon merupakan sebuah kegiatan perusakan alam. “Ini karena kebanyakan dipasang dengan menggunakan paku dan kawat,’’ kata Fadheil Zain anggota Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Mercu Buana Yogyakarta.
Baginya, jika sebuah pohon ditusuk dan diikat menggunakan besi hal itu akan menyakiti tanaman tersebut. Apalagi jika kedua alat tersebut dipasang dengan jangka waktu yang cukup lama.”Besi yang ditempelkan dan ditancapkan tersebut akan menimbulkan karat,” tegasnya.
Selain itu, APK yang dipasang di pohon dianggap telah mengurangi ekstetika dan fungsi dari tanaman tersebut. Selain itu dengan banyaknya atribut kampanye yang dipasang, juga dirasa menimbulkan sampah visual. “Secara pribadi saya juga cukup terganggu dengan banyaknya alat peraga kampanye yang dipasang di pinggir jalan maupun bangunan. Apalagi jika dipasang di pohon,” imbuhnya.
Senada disampaikan Restu Arivianto. Pegawai swasta ini berharap ada penindakan yang tegas bagi pelanggaran pemasangan APK seperti ini. Dia meminta Bawaslu untuk rutin melakukan pemantauan dan pengawasan.”Tindakan tegas ini agar tidak terjadi lagi pelanggaran,’’ harapnya.(cr5/din/mg4)