JOGJA – Satu desa di Gunungkidul kina dalam pengawasan Polda DIJ. Itu karena ada dugaan pelanggaran penggunaan dana desa oleh Kepala Desa setempat. Bhabinkamtibmas akan dimaksimalkan dalam pengawasan penggunaan dana desa.

“Jogjakarta sangat bersih dalam pemanfaatan dana desa. Tidak ada masalah sama sekali dalam artian hingga ranah pidana. Gunungkidul ada tapi sudah terselesaikan,” jelas Kapolda DIJ Irjen Pol Ahmad Dofiri ditemui usai pembekalan Bhabinkamtibnas se-Polda DIJ di Hotel Royal Dharmo Rabu (20/2).

Tercatat hingga saat ini ada 449 Bhabinkamtibnas di DIJ. Seluruhnya terlibat pengawasan langsung ke desa -desa di keempat kabupaten. Peran pengawasan, lanjutnya, bukanlah intervensi dan pendiktean. Ini karena bhabinkamtibnas dilarang terlibat dalam penyusunan maupun pemanfaatan dana desa. Hanya saja wajib memastikan proses pemanfaatan dana desa sesuai aturan kementerian.

“Selalu kami ingatkan jangan intervensi dan terlibat dalam pemanfaatan dana desa. Jangan juga kongkalikong dengan dana desa terkait penyelewengan. Wajib tegas apabila ada pelanggaran,” katanya.

Terbaru Polda DIJ menerbitkan aplikasi Kawal Desa. Isinya berupa laporan terbuka terkait penggunaan dana desa. Aplikasi ini bisa diakses terbuka mulai dari masyarakat hingga Gubernur. Hanya saja ada fitur terbatas dalam pemanfaatannya.

Dalam aplikasi ini setiap bhabinkamtibnas bisa memasukan report rutin setiap dana desa. Baik untuk pembangunan infrastruktur maupun program pemerintah desa lainnya.

“Dulu ada tapi ceklis manual sehingga belum optimal. Sekarang sudah digitalisasi sehingga lebih mudah. Sifatnya real time, ada kluster pembangunan irigasi, jalan desa dan pembangunan lainnya,” katanya. (dwi/pra/mg1)