GUNUNGKIDUL – Kedatangan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPRD Gunungkidul manjur. Mereka melakukan sosialisasi pelaporan harta kekayaan anggota legislatif.

Enggan menjadi pesakitan KPK karena tidak melaporkan kekayaannya, para legislator Gunungkidul pun bergegas menunaikan kewajiban tersebut. Apalagi ditemukan fakta, banyak legislator tak paham cara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Staf Kesekretariatan DPRD Gunungkidul, Agus Hartadi mengatakan, sosialisasi LHKPN berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Gunungkidul (21/2). Dari 45 wakil rakyat, sebagian besar datang pada acara tersebut.

“Yang tidak hadir seperti Ibu Desiyanti dari Fraksi PDIP, karena sakit. Kemudian Wakil Ketua DPRD Ngadiyono tidak datang karena ada urusan pribadi, tapi mendelegasikan staf ahli fraksi untuk hadir,” kata Agus.
Dia berharap, pasca-sosialisasi anggota dewan bersedia melaporkan kekayaannya. Jika mengalami kendala, pihaknya siap memfasilitasi untuk mengurus pelaporan LHKPN.

“Memang LHKPN bersifat pribadi karena menyangkut masalah kekayaan. Meski demikian, kami siap membantu jika dibutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Supriyadi berkomitmen melaporkan LHKPN. Nantinya, pelaporan LHKPN bisa bermanfaat bagi para anggota dewan. Terutama dalam kaitan kelengkapan syarat pencalegan pada Pemilu Legislatif 2019.

“Sesuai Peraturan KPU, tanda terima lapor LHKPN menjadi salah satu dokumen yang harus dipenuhi,” kata Supriyadi.

Salah satu bukti keseriusan dewan mengisi LHKPN terlihat dari pengisian form awal. Usai mendapatkan sosialisasi dari KPK, mereka langsung mengisi form pengisian awal LHKPN. Sudah banyak yang menyerahkan.

“Form pengisian awal membantu pada saat pengisian LHKPN secara online. Form bisa menjadi data karena isinya hampir sama persis dengan e-LHKPN. Dengan demikian bisa dijadikan sarana memandu pada saat pengisian dalam aplikasi,” ujar Supriyadi. (gun/iwa/mg3)