SLEMAN – Masyarakat penghayat kepercayaan bisa mendapatkan e-KTP dengan mencantumkan aliran kepercayaannya. Hal ini merupakan buah dari dikabulkannya gugatan atas Pasal 61 UU 23/2006 dan Pasal 64 UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman, Jazim Sumirat mengatakan, di ada masyarakat penghayat kepercayaan. “Hanya saja, belum ada yang mengajukan (perubahan kolom e-KTP),” kata Jazim (27/2).
Dikatakan, pihaknya akan memfasilitasi jika ada penghayat kepercayaan yang ingin mengurus penggantian data pada kolom agama menjadi penghayat kepercayaan. Namun, untuk bisa mengganti, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan.
Mereka harus membawa KTP dan kartu keluarga (KK) lama. Selain itu, mereka juga harus membuat surat pertanggungjawaban mutlak. Isinya, ingin mengganti kolom agama ke penghayat kepercayaan. “Jadi prinsipnya harus ada bukti otentik,” jelasnya.
Lebih lanjut, selain pada e-KTP, nantinya KK juga akan berubah. Jika dalam satu keluarga itu ada anggota keluarga yang merupakan penghayat kepercayaan maka nantinya ada penambahan kolom.
Selain melayani penghayat kepercayaan, pihaknya juga tengah melakukan program percepatan pencetakan e-KTP hingga 28 Februari 2019 (hari ini). Sebelumnya, pihaknya telah menerima tambahan blanko e-KTP sebanyak 14.000 keping.
“Saat ini sudah habis, dan kami juga telah meminta blanko lagi kepada Pusat. Ketersediaan blanko aman,” jelasnya.
Pihaknya berupaya bisa melakukan pencetakan e-KTP kepada masyarakat yang baru mendapatkan surat keterangan (Suket). Selain itu, juga mengupayakan pencetakan untuk data yang sudah print ready record (PRR).
“Yang Suket, update Selasa sore (26/2), ada sekitar 9.080. Dan yang PRR masih ada sekitar 200. Tapi hari ini (Rabu(27/2)) yang PRR ditargetkan habis. Artinya, sudah tercetak semua. Setelah itu, menyusul yang Suket,” katanya.
Gerakan pencetakan e-KTP masal dilakukan dari 21-28 Februari 2019. “Saat ini ada tambahan 12.000 blanko. Untuk gerakan pencetakan masal mencukupi. Nanti kalau habis, kami mengajukan lagi ke Pusat,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Sleman, Endang Mulatsih. (har/iwa/mg2)