JOGJA – Dua warga yang terbukti mengonsumsi minuman beralkohol (mihol) ilegal divonis hukuman denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jogja sebesar Rp 250 ribu. Sedang untuk penjual mihol ilegal dikenakan kurungan selama sebulan. “Untuk penjual vonis kurungan satu bulan. Sementara untuk dua orang yang mengonsumsi vonis denda masing masing Rp 250 ribu,” kata Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman AKP Jalil Rabu (27/2).
Dua orang yang divonis denda tersebut merupakan bagian dari 10 pemuda tanggung yang diamankan saat nongkrong di utara simpang empat Galeria Mall Selasa dini hari (26/2). Ternyata tidak sekadar nongkrong, saat digeledah ditemukan tiga botol mihol.
“Mereka ini sedang nongkrong kemungkinan dari malam harinya. Tiga botol kami temukan, dua sudah kosong dan satu botol tinggal seperempat. Jenis anggur merah,” jelas Kapolsek Gondokusuman Kompol Bonifasius Slamet.
Dari hasil investigasi ditetapkan dua nama sebagai tersangka, Priyo, 20 dan Endro, 24. Keduanya terbukti positif mengonsumsi dan membawa mihol. “Cuma dua orang itu yang terbukti. Saat dicecar pertanyaan mengaku beli di Klitren. Dari keterangan ini kami langsung mendatangi alamat penjual,” ujarnya.
Dari pengembangan tersebut didapati warga atas nama Heri, 25, memang berjualan. Dari rumahnya polisi berhasil menyita dua botol besar bir merk Bali Hao dan tiga botol besar bir Panther. Ketiganya langsung ditindak dengan pasal tindak pidana ringan.
Jalil menambahkan dari sepuluh pemuda terdapat bawah umur. Atas temuan ini Polsek Gondokusuman memanggil para orangtua. Sebagai ganti hukuman tipiring, para pemuda bawah umur ini wajib lapor. Mereka juga menjalani pembinaan saat datang ke Mapolsek Gondokusuman. “Wajib apel sekaligus pembinaan setiap Senin dan Kamis. Para orangtua menerima konsekuensi ini. Mereka (orangtua) juga kami ingatkan untuk mengawasi anaknya. Jangan biarkan main dan pulang hingga malam hari,” katanya. (dwi/pra/mg4)