PURWOREJO – Belasan kiai sepuh dari berbagai pondok pesantren di Purworejo mendatangi Kantor DPRD setempat, Senin(11/3). Mereka menemui jalan buntu berhadapan dengan eksekutif dan meminta legislatif agar mendesak pemkab lebih tegas menindak karaoke ilegal yang nekat beroperasi.

Dipimpin Pengasuh Ponpes Darut Tauhid Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Purworejo KH Thoifur Mawardi, mereka diterima Ketua DPRD Luhur Pambudi Mulyono di Ruang Alat Kelengkapan. Luhur sendiri didampingi beberapa orang anggotanya seperti Wakil Ketua Kelik Susilo Ardani, anggota Ngadianto serta Sutarno.

“Perda yang ada sekarang ini sudah jelas secara teknis. Yang diperlukan adalah adanya duduk bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dan pemkab benar-benar melaksanakan perda yang sudah ada,” kata Thoifur.

Jika masih terus mengalami kebutuan, Thoifur memberikan tenggat waktu bagi pemkab hingga 15 hari ke depan. Pihaknya siap akan menerjunkan 10.000 santri untuk melakukan pengamanan terhadap karaoke yang masih melakukan aktivitasnya.

Adi Al Hamro atau Gus Adi menegaskan, aturan yang ada seperti Perda sudah jelas. Data dari eksekutif juga disebutkan seluruh usaha karaoke di Kabupaten Purworejo belum mengantongi izin. “Di sini legislatif harus memberikan kontrol bagi eksekutif. Kalau memang dinyatakan ilegal, kenapa masih dibiarkan saja,” kata Gus Adi.

Pengasuh Ponpes Nuril Anwar Maron KH Hakim Hamid atau Gus Hakim meminta ada pertemuan antara pemkab dan DPRD terkait penanganan usaha karaoke. Bahkan dirinya meminta dalam pertemuan itu disajikan pakta yang ditandatangani bersama. “Jadi ada kejelasan pemkab harus tegas dan legislatif terus mendorong agar itu segera direalisasikan,” kata Gus Hakim.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Purworejo Agung Wibowo yang turut hadir dalam kesempatan itu memberikan penjelasan, perda yang ada tidak secara khusus mengatur tentang usaha karaoke. “Dalam Perda No 7 Tahun 2017 tidak secara khusus membahas tentang karaoke. Memang ada beberapa pasal yang menyebutkan tentang hiburan malam atau pijat. Dan ini membuka ruang untuk dilakukan revisi Perda,” kata Agung.

Hanya revisi perda itu akan memakan waktu cukup lama jika diajukan oleh eksekutif. Untuk itu pihaknya meminta agar usulan ini dilakukan oleh dewan, sehingga waktunya bisa lebih cepat.

Menanggapi usulan dari tokoh masyarakat dan pemkab ini, Luhur mengaku pihaknya akan memanggil beberapa pihak yang terkait dengan karaoke tersebut. Pihaknya memang mendorong agar perda dilaksanakan secara tegas . “Tidak lama untuk membahas perda, kalau segera masuk. Dalam waktu sebulan pun itu bisa teralisasi,” kata Luhur Pambudi. (udi/laz/mg3)