BANTUL – Persoalan buruknya akses jalan dan pengelolaan, serta minimnya fasilitas di objek wisata (obwis) Jurang Pulosari terjawab. Pengelola obwis terbentur dengan status tanah.
”Status tanahnya ada yang milik pemkab dan BKM (Bantul Kota Mandiri),” jelas Wagiran, pengelola obwis Jurang Pulosari saat dihubungi, Senin(11/3).
Menurutnya, status tanah itu yang menyebabkan pengelola enggan melakukan berbagai perbaikan. Meski, akses jalan, fasilitas, hingga pengelolaan Jurang Pulosari sangat buruk. Pengelola khawatir jika upaya perbaikan justru menimbulkan persoalan.
”Sehingga kami menunggu imbauan desa,” ucapnya.
Terkait pengelolaan Jurang Pulosari, Wagiran menceritakan, pernah ditangani warga Pedukuhan Butuh Lor, Triwidadi, Pajangan bersama warga Pedukuhan Krebet, Sendangsari, Pajangan. Seiring berjalannya waktu, warga Butuh Lor angkat tangan, sehingga pengelolaannya hanya ditangani warga Krebet.
”Ditangani warga Krebet mulai 2015,” tuturnya.
Lurah Desa Sendangsari Muhammad Irwan Susanto mengungkapkan hal senada. Menurutnya, Komisi A DPRD Bantul pernah menyarankan pemerintah desa (pemdes) untuk mengakuisisi tanah di Jurang Pulosari. Namun, proses akuisisi tidak mudah. Pemdes harus mengeluarkan miliaran rupiah untuk membelinya.
”Tapi, anggaran desa terbatas,” katanya.
Persoalan lain, kata Irwan, pengelolaan Jurang Pulosari butuh payung hukum berupa peraturan desa. Lantaran pengelolaannya melibatkan dua pemdes. Yakni, Sendangsari dan Triwidadi. (cr6/zam/mg2)