JOGJA – DPRD DIY memiliki kewajiban menyosialisasi produk-produk hukum yang dihasilkan dewan bersama Pemda DIY. Produk hukum tersebut meliputi peraturan daerah (perda) maupun peraturan daerah istimewa (perdais).
Khusus pembentukan perdais merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Tepatnya pada pasal 37 ayat (1) yang menyatakan perdais dibentuk oleh DPRD DIY dan gubernur untuk melaksanakan kewenangan dalam urusan keistimewaan DIY yang meliputi lima hal.
Pertama, tata cara pengisian jabtaan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Kedua, kelembagaan Pemda DIY. Ketiga, kebudayaan, Keempat, pertanahan. Kelima, tata ruang. “Rancangan perdais dapat diusulkan oleh DPRD DIY atau gubernur,” ungkap Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana saat menggelar sosialisasi Perdais DIY Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan di Balai Desa Srimulyo, Piyunngan, Bantul pada Kamis (14/3) lalu.“Sosialisasi ini merupakan bentuk eduksi politik kepada masyarakat sekaligus transpransi atas kerja-kerja yang telah dilakukan DPRD,” terang Yoeke.
Terkait Perdais DIY Nomor 3 Tahun 2017, Yoeke mengajak masyarakat turut menjaga kebudayaan DI. Menurut Yoeke, pengaturan pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan bertujuan menguatkan karakter dan jati diri masyarakat. Mewujudkan pemeliharaan nilai-nilai budaya DIY dalam kehidupan masyarakat, lembaga dan pemerintah. Mengembangkan kebudayaan DIY untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya DIY di tengah peradaban dunia. Mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan dan peningkatan apresiasi seni dan kreativitas karya budaya.
“Pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terang Yoeke mengutip amanat pasal 3 Perdais DIY Nomor 3 Tahun 2017 tersebut.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berhubungan kebudayaan antara lain dengan pengembangan desa atau kelurahan budaya. Potensi tersebut juga dimiliki Desa Srimulyo. “Silakan potensi yang ada tersebut dikembangkan,” pintanya anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) Bantul Timur ini.
Yoeke menambahkan, dengan sosialisasi itu masyarakat diharapkan dapat mengerti lebih tentang Keistimewaan DIY. Termasuk menyangkut pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan atau Sultanaat Grond dan tanah kadipaten atau Pakualamanaat Grond. “Gubernur dan wakil gubernur DIY langsung ditetapkan dan tidak dipilih seperti provinsi lain. Gubernur otomatis dijabat Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta dan wakil gubernur dijabat Adipati Paku Alam yang bertakhta,” terang dia.
Dalam kesempatan itu, ketua dewan menginformasikan setiap penyusunan perda maupun perdais masyarakat dapat berpartisipasi menyampaikan saran dan pendapat ke DPRD DIY. “Kami selalu terbuka usulan dan masukan masyarakat,” ungkap ayah dua anak ini.
Ini penting disampaikan karena setiap perda dan perdais yang ditetapkan DPRD DIY harus berpihak kepada kepentingan rakyat. Sebab, salah satu tujuan keistimewaan DIY adalah mewujudkan kesejahtreaan dan ketentraman masyarakat.
Selain ratusan masyarakat Desa Srimulyo, sosialisasi juga dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan DIY Aris Eko Nugroho dan Paniradya Kaistimewaan (Badan Keistimewaan) DIY Beny Suharsono. Aris menegaskan, Perdais DIY Nomor 3 Tahun 2017 ditetapkan dalam rangka menjaga dan memertahankan tata nilai budaya DIY. Salah satunya dengan merawat warisan budaya yang sudah ada. Di antaranya, bangunan cagar budaya dan tari-tarian. “Perdais tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan dalam rangka menguatkan karakater dan jati diri masyarakat,” katanya. (cr5/kus/mg4)