SLEMAN – Kondisi Kecamatan Turi dan Pakem pascaditerjang angin kencang belum pulih. Pohon yang tumbang sudah dipotong. Namun masih ada di pinggir jalan.

Seperti terlihat di sekitar Desa Purwobinangun, Pakem. Di kanan kiri jalan masih terdapat batang pohon berserakan. “Mau kami singkirkan, tapi takut dimarahi pemerintah,” ungkap Kawit Riyadi, warga Dusun Cepet, Pakembinangun (20/3).

Kawit menjelaskan, pohon tumbang adalah milik pemerintah. Setelah disingkirkan dari jalan, batang pohon ditaruh di tepi jalan. “Membahayakan pengendara,” katanya.

Dia dan warga lain telah berinisiatif memanfaatkan pohon tersebut. Namun dia mendengar kabar jika mengambil pohon akan didenda Rp 10 juta. “Kami ingin manfaatkan ranting-rantingnya. Bukan batang pohon yang besar. Tapi takut didenda Rp 10 juta,” kata Kawit.

Dia berharap pemerintah segera menyingkirkan batang pohon tersebut. Agar akses jalan lancar dan kondisi kembali seperti semula.Kabid Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman, Junaidi mengatakan, warga boleh memanfaatkan kayu pohon tumbang. Asalkan, status pohon tersebut milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.

“Kalau disingkirkan warga, kemudian diminta warga, juga boleh. Karena selama ini belum ada kasus warga didenda,” kata Junaidi. Namun pemanfaatan batang pohon itu untuk lembaga, bukan individu. Syaratnya, membuat surat pengajuan ke DLH.

Jumlah pohon perindang di jalan kabupaten sebanyak 22.500 pohon. Dia mempersilakan warga untuk memangkas pohon yang volume daunnya sudah banyak.

“Yang tidak boleh adalah menebang pohon. Atau warga silakan lapor ke kami untuk memangkasnya,” imbau Junaidi. (har/iwa/mg3)