Jogja – Selama dua hari, Rabu (20/3) dan Kamis (21/3) Biro Tata Pemerintahan Setda DIY telah melakukan percepatan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el. Percepatan itu dilakukan sebagai dari pelaksanaan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) di DIY.
“Gisa merupakan gerakan pemenuhan kependudukan kepada masyarakat untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” kata Asisten Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY Tavip Agus Rayanto.
Selain itu, percepatan itu juga dalam rangka menjalankan surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri tentang jemput bola perekaman KTP-el ke kampus dan sekolah.
Tavip mengingatkan, ada empat program pokok GISA yang wajib dilaksanakan gubernur, bupati dan wali kota. Yakni program sadar kepemilikan dokumen kependudukan, program sadar pemuntahiran data penduduk dan program sadar pemanfaatan data kependudukan sebagai satu-satunya data untuk semua kepentingan. Juga program sadar melayani administrasi kependudukan menuju masyarakat yang bahagia.
Tavip menambahkan, ada beberapa hak masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan. Antara lain hak mendapatkan kartu keluarga (KK), KTP, akta kelahiran, surat keterangan pindah dan lainnya. Mendapatkan perlindungan atas data pribadi, memperoleh kepastian hukum dan informasi atas data hasil pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil atas dirinya atau keluarganya.
“Penyelenggara negara wajib memberikan pelayanan terbaik tanpa membedakan strata, ras, suku maupun agama,” ujar mantan kepala Bappeda DIY ini. Dengan pelayanan yang baik akan mewujudkan kepuasan masyarakat. Itu sebagai indikasi keberhasilan tata kelola pemerintahan.
Di sisi lain, kegiatan pelayanan yang dipusatkan di Bangsal Wiyata Praja kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta, mendapatkan respons positif. Masyarakat antusias mengikuti perekaman dan pencetakan KTP-el. Mereka rela mengantre.
Menyikapi itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Maladi mengungkapkan, program percepatan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el ditujukan bagi masyarakat di DIY dan luar DIY yang bertempat tinggal di DIY. “Khususnya pemilih pemula yang belum punya KTP-el,” katanya. Mereka ada di perguruan tinggi, SMU dan SMK se-DIY.
Menurut dia, percepatan pelayanan itu juga dalam rangka memenuhi hak konstitusional. Sebab, kepemilikan KTP-el menjadi syarat menggunakan hak pilih saat pesta demokrasi 2019. Dengan adanya percepatan pelayanan itu, di DIY tak ada lagi warga yang menggunakan surat keterangan atau suket saat hendak mencoblos di Pemilu 17 April 2019. “Suket di DIY angkanya nol persen,” tegasnya. (kus/mg3)