KULONPROGO – Lima desa di Kulonprogo mendeklarasikan menolak gerakan politik uang. Mereka akan memilih wakil rakyat sesuai dengan kapasistasnya. Bukan karena iming-iming uang.

Lima desa yang sudah mendeklarasikan menolak politik uang adalah Desa Temon Kulon, Kecamatan Temon, Desa Karangsari di Pengasih, Desa Wahyuharjo Lendah, Desa Purwosari Girimulyo dan Desa Banyuroto di Nanggulan.

Kepala Desa Temon Kulon, Arif Sasongko Putro mengungkapkan, melalui deklarasi ada harapan besar utuk melawan politik uang, sehingga memacu desa lain untuk melakukan hal serupa. “Agar tercapai desa yang bersih sehingga masyarakat bisa benar-benar memilih wakil rakyat yang berkualitas,” ungkapnya dalam deklarasi Desa Anti Politik Uang di Balai Desa Temon Kulon, Kecamatan Temon, Minggu(24/3).

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DIJ, Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan, Bawaslu DIJ sedikitnya telah menindak 30 pelanggaran pemilu. Termasuk di antaranya praktik politik uang. Satu kasus telah diproses pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Yakni kasus di Bantul dimana salah satu tim kampanye dari calon anggota DPD DIJ yang berupaya membagaikan doorprize kepada masyarakat.

“Sekarang sudah diputuskan pengadilan, semoga kasus seperti ini tidak bertambah. Masyarakat perlu ikut mengawasi, karena politik uang tidak hanya berupa pemberian uang, melainkan juga bisa dalam bentuk lain,” tegasnya. (tom/pra/mg3)