BANTUL – Beban kinerja anggota DPRD Bantul sedikit berkurang. Itu menyusul perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2019. Itu berdasar surat keputusan DPRD Bantul Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Nomor 51 Tahun 2018 tentang Propemperda 2019. Dalam surat yang diteken Wakil Ketua I DPRD Bantul Nur Subiyantoro tertanggal 6 Maret 2019, jumlah regulasi yang akan dibahas menjadi 14 raperda. Sebelumnya 16 raperda.

Wakil Ketua Badan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul Heru Sudibyo mengungkapkan, perubahan komposisi Propemperda 2019, antara lain, karena intruksi gubernur DIJ. Intruksinya, agar kelembagaan struktur organisasi perangkat daerah diselaraskan dengan kelembagaan di DIJ. Ini mengacu ketentuan pasal 24 Perda DIJ Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
”Gubernur mengintruksikan kepada bupati. Kemudian, bupati berkirim surat ke DPRD agar melakukan perubahan,” jelas Heru di kantornya Senin (25/3).

Dalam intruksi itu, politikus Partai Golkar ini menyebut ada empat struktur lembaga pemerintahan yang harus diubah. Pertama, dinas pertanahan dan tata ruang menjadi kundha niti mandhala sarta tata sasana. Kedua, dinas kebudayaan menjadi kundha kabudayan. Ketiga, kecamatan menjadi kapanewon. Terakhir, desa menjadi kalurahan.

Nah, intruksi inilah yang membuat jumlah raperda berkurang. Raperda tentang pembentukan dan susunan organisasi kapanewonan dan raperda tentang pembentukan dan susunan organisasi kalurahan dihapus. Pertimbangannya, raperda perubahan atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan raperda tentang penetapan desa (kalurahan) dianggap sudah cukup. Sedianya, dua raperda itu dijadwalkan pada triwulan ketiga dan keempat.”Sehingga dua raperda yang semula dijadwalkan di triwulan ketiga dan keempat ini dimajukan pada triwulan pertama,” ucapnya.

Pembahasan dua raperda itu dimajukan lantaran gubernur menargetkan struktur lembaga pemerintahan pada Juni harus sudah selaras dengan kelembagaan di DIJ. Dengan begitu, kalurahan bisa mengakses dana keistimewaan. ”Insyallah akhir April dua raperda itu sudah disahkan,” tuturnya.

Ketua Bapemperda DPRD Bantul Surotun menambahkan, ada tiga raperda yang dibahas pada triwulan pertama. Satunya adalah raperda tentang perubahan bentuk badan hukum dari perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank bantul menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul.
”Nama raperda ini juga mengalami perubahan. Sebelumnya raperda tentang perusahaan perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul,” tutur Surotun mengungkapkan bergantinya nama raperda ini turut menjadi alasan perubahan Propemperda 2019. Guna pembahasan raperda berjalan, kata Surotun, DPRD telah membentuk tiga pansus. (*/zam/mg4)