JOGJA – Keberadaan toko minimarket waralaba tanpa izin di Kota Jogja terus bertambah. Tidak hanya karena membuka usaha baru, minimarket lama pun sebagian sudah habis izinnya. Dan mereka belum memperpanjang izin.
Yang terbaru, berdiri satu lagi toko minimarket waralaba di Jalan Bhayangkara Ngampilan Jogja. Dari penuturan karyawan, minimarket tersebut baru sepekan beroperasi. Di toko pun tidak menempelkan izin operasi. Hanya terdapat tulisan izin membangun bangunan (IMB).
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Jogja Wiwin Giri Doriawani memastikan minimarket tersebut belum mengantongi izin. “Belum ada izinnya,” kata dia kepada Radar Jogja, Selasa (26/3).
Bahkan dia juga menyebut minmarket dari perusahaan serupa, yang berada sekitar 500 meter di utaranya atau di dekat Pasar Patuk Jogja, izinnya sudah habis. Wiwin menjelaskan dari data yang dimiliki DPMP Kota Jogja, saat ini total ada 52 minimarket yang beroperasi. “Yang harus segera memperpanjang izin sejumlah 26,” jelasnya.
DPMP, jelas dia, hanya mendata minimarket yang mengajukan izin. “Kalau minimarket tidak berizin kewenangan satpol PP, sedang pengawasan minimarket berizin di Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” tambahnya.
Wiwin menambahkan sejak adanya Perwal nomot 56 tahun 2018 tentang penatausahaan minimarket, sebagai pengganti 79 tahun 2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket, tidak ada lagi pembatasan minimarket. Tapi tetap harus mengantongi perizinan dari DPMP Kota Jogja. Untuk izinnya, dia menyebut mulai dari izin usaha toko swalayan (IUTS). Diantaranya harus mempunyai IMB, sertifikat layak fungsi (SLF), izin lingkungan, kajian sosial ekonomi hingga perjanjian kemitraan.
“Apalagi sekarang perizinan sudah dipermudah dengan layanan online single submission (OSS), sehingga pelaku usaha tidak perlu datang ke kantor DPMP pelaku usaha bisa mengajukan izin usahanya di rumah atau di mana pun melalui internet,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah Koordinator Forum Pemantau Independek (Forpi) Kota Jogja Baharudin Kamba mengaku sudah sejak lama member masukan supaya ditindak tegas. Modus yang dijalankan selama ini, jelas dia, adalah mendirikan usaha dulu baru mengurus izin. “Ini yang gak benar dan harus ditindak. Ini penting selain persaingan sehat dunia usaha minimarket juga menjaga iklim investasi di Kota Jogja,” tuturnya.
Ketidak tegasan Pemkot Jogja juga terlihat dengan dibiarkannya minimarket tanpa izin yang tetap beroperasi, tapi tidak menampilkan logo dan nama. Tapi saat berbelanja struk pembayaran masih menggunakan logo minimarket tersebut. “Ini menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan Perda. Dan dapat menjadikan yuriprudensi bagi pengusaha lainnya untuk melakukan pelanggaran yang sama,” tuturnya.(cr8/pra/mg1)