JOGJA –Polresta Jogja berhasil mengungkap penyebab tewasnya enam peminum mimuman beralkohol (mihol) di Tegalrejo dan Pakualaman Kota Jogja pekan lalu. Mereka adalah reseller mihol oplosan jenis ciu Bekonang. Tidak tanggung-tanggung, keduanya berjualan dalam partai sedang hingga puluhan botol.
Dua tersangka adalah Muryunianto Kurniawan alias Memet dan Kevin. “Memet ini dapat dari Kevin dengan sistem dijual lagi. Kalau dari keterangannya didapatkan dari Sukoharjo lalu diedarkan di Jogjakarta. Sistemnya tertutup dan hanya yang kenal saja yang dilayani,” kata Kapolresta Jogja Kombespol Armaini beberapa waktu lau. Berdasarkan keterangan keduanya, berjualan atas dasar faktor ekonomi. Memet baru menjajal bisnis ini kisaran tiga bulan. Sementara sang supplier Kevin sudah berjualan sejak lima bulan lalu. Untuk satu botol ciu ukuran 500 mililiter dijual seharga Rp 20 ribu.
Awal maut menyapa para korban ciu saat dangdutan di Ratmakan Gondomanan, Sabtu (9/3). Ketiga korban dari Pakualaman Kusmedi, Ari Prabowo dan Kustanto Sutrisno pesta ciu bersama. Dalam penyidikan terbongkar korban Tegalrejo Sugiyahartono , Kandarwarsono dan Gunawan sempat bergabung. “Jadi korban yang dari Tegalrejo ini sempat bergabung saat ada pesta miras di Gondomanan. Mereka lalu memisahkan diri dan pesta di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka Memet, korban Kustanto menghampiri kediamannya, Sabtu malam (9/3). Kala itu Kustanto membeli dua botol ciu. Pesta belanjut pada Minggu dini hari (10/3) sebanyak enam botol ciu. Lokasi minum pindah ke kawasan Alun Alun Utara. Tidak terhenti di sini, korban Kustanto kembali membeli dua botol pada pagi harinya. Pada Minggu sore, anak dari Ludoficus Sigit ini kembali membeli dua botol ciu dari Memet.
Pamungkasnya adalah saat Kustanto membeli satu botol terakhir pada Senin (11/3).“Selang dua hari berikutnya (13/3) korban pertama tumbang atas nama Kusmedi. Menyusul korban-korban lainnya baik yang dari Pakualaman maupun Tegalrejo. Cairan itu jelas berbahaya dan pasti kadar alkoholnya jauh di atas 50 persen,” katanya.
Sejatinya Polresta Jogja telah melakukan langkah tegas. Terbukti sembilan penjual telah ditindak dalam tiga bulan terakhir. Empat kasus tercatat di wilayah Polsek Gondokusuman, dua kasus di Polsek Tegalrejo, satu kasus di Polsek Kraton dan dua kasus ditangani Polresta Jogja.“Kelemahannya efek jera dari putusan tidak membuat jera. Bayar denda mereka kumat lagi jualannya. Pembelinya juga tidak kapok meski contoh kasus kematian sudah banyak,” tegasnya.
Kini Satreskrim Polresta Jogja tengah melacak sumber ciu. Kanit IV Reskrim Iptu Basungkowo memastikan ciu berasal dari Bekonang Sukoharjo langsung. Terbukti dengan adanya bukti transaksi dari Kevin ke produsen cairan setan ini.
“Dari tersangka kami menyita dua buah kardus wadah botolan ciu. Adapula 24 botol kosong ukuran 500 ml bekas ciu. Kami lacak hingga produsennya. Kalau kedua tersangka kami jerat dengan pasal berlapis salah satunya Pasal 204 ayat 1 KUHP ancaman kurungan 15 tahun,” katanya. (dwi/mg4)