GUNUNGKIDUL – Kasus perceraian di Kabupaten Gunungkidul tinggi. Trennya saban tahun juga cenderung meningkat. Berdasar data Pengadilan Agama (PA) Gunungkidul, ada 264 kasus perceraian sepanjang Januari hingga Februari 2019. Perinciannya, 149 kasus pada Januari dan 115 kasus pada Februari. ”Hampir setiap hari ada yang mendaftar (perceraian),” jelas Humas PA Gunungkidul Barwanto di kantornya Jumat (29/3).

Meski salah satu pihak telah mengajukan perceraian, kata Barwanto, PA tidak langsung memprosesnya di meja persidangan. PA menggelar proses mediasi. Dengan menghadirkan pihak suami dan istri. Itu sebagai upaya untuk mendamaikan mereka.

Dari proses inilah PA mengetahui penyebab suami atau istri mengajukan perceraian. Barwanto menyebut penyebabnya bervariatif. Namun, yang paling mendominasi adalah salah satu pihak tidak bertanggung jawab. Disusul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan selingkuh.”Di antara yang mengajukan perceraian adalah pasangan yang menikah dini,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Barwanto juga menyinggung angka perceraian dalam dua tahun terakhir. Dia menyebut pada 2017 mencapai 1.264 kasus. Sedangkan pada 2018 1.443 kasus. Seperti pada 2019, penyebab perceraian dalam dua tahun terakhir didominasi salah satu pihak tidak bertanggung jawab.
”Contohnya, pada 2018, ada 606 kasus salah satu pihak meninggalkan pasangannya. Disusul perselisihan, ekonomi, dan KDRT,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gunungkidul Sudjoko mengakui punya pekerjaan rumah perihal pernikahan dini. Sebab, pernikahan dini menjadi salah satu penyumbang terbesar angka perceraian.
”Pada 2017 ada 63 kasus (pernikahan dini). Sementara pada 2018 ada 50 kasus,” sebutnya.

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan mempelai pria minimal berusia 19 tahun. Sedangkan mempelai wanita berusia minimal 16 tahun. Nah, bagi kedua mempelai yang berusia di bawah ketentuan harus mengajukan dispensasi nikah.

Menurutnya, ada beberapa penyebab calon mempelai mengajukan dispensasi. Di antaranya, hamil di luar nikah, ekonomi, dan pendidikan.”Pengaruh dari orang tua juga ada. Orang tua lebih bangga melihat anaknya berkeluarga daripada melanjutkan sekolah,” bebernya. Karena itu, kata Sudjoko, instansinya gencar meningkatkan pemahaman kepada masyarakat perihal dampak buruk akibat pernikahan dini. (gun/zam/mg4)