GUNUNGKIDUL – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Gunungkidul gencar menggelar razia kendaraan bermotor. Sasarannya pengemudi yang merokok maupun yang menggunakan handphone saat berkendara. Namun, hasil razia itu masih nihil. Belum ada pengendara yang tertangkap basah merokok atau menggunakan handphone.
Kepala Dishub Gunungkidul Syarief Armunanto mengungkapkan, razia pengendara sebagai tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Selain merokok dan menggunakan handphone, regulasi itu juga melarang pengendara mengoperasikan global positioning system (GPS). ”Merokok, menggunakan handphone, maupun menggunakan GPS dilarang karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara,” jelas Syarief saat dihubungi Jumat (5/4).
Meski begitu, Syarief tahu betul bahwa peraturan itu masih baru. Dishub juga butuh waktu untuk menyosialisasikannya. Melalui baliho maupun sosialisasi langsung ke lembaga pendidikan. ”Untuk penindakan di tangan kepolisian,” ucapnya. Khusus GPS, Syarief menekankan ada pengecualian. Pengendara boleh menggunakannya. Syaratnya, pengendara harus menepi. ”Mendengarkan musik dengan LCD (liquid crystal display) menyala juga tidak boleh,” lanjutnya.
Kasatlantas Polres Gunungkidul AKP Mega Tetuko menegaskan, sanksi bagi pengendara yang melanggar diatur dalam pasal 283. Sanksinya adalah denda maksimal Rp 750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan. Seperti Syarief, bekas Kapolsek Jetis, Bantul, ini mengakui penerapan aturan tersebut butuh sosialisasi. Kalau pun ada pengendara yang melanggar, polisi sementara hanya akan memberikan teguran. (gun/zam/mg4)