SLEMAN – Perekaman KTP-Elektronik (e-KTP) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman dilakukan sejak Sabtu (6/7). Langkah tersebut untuk memenuhi hak masyarakat yang berusia 17 tahun untuk menunaikan haknya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman, Heru Joko Indarto menjelaskan, percepatan perekaman e-KTP sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Masyarakat yang akan melakukan perekaman e-KTP tetap dilayani pada hari libur. Seperti hari Sabtu dan Minggu sampai tanggal 17 April 2019.

Heru menuturkan, surat edaran telah dilayangkan ke sekolah dan kecamatan seluruh Sleman. Selain itu, penyisiran di setiap sekolah telah dilakukan untuk merekam data siswa yang akan berusia 17 tahun pada 17 April 2019.

“Perekaman e-KTP sebagian sudah dilakukan. Nanti, siswa yang telah melakukan perekaman akan mendapatkan e-KTP yang bisa diambil sehari setelah tanggal lahir,” jelas Heru kepada Radar Jogja.

Selain melakukan perekaman melalui Disdukcapil dan kecamatan setempat, masyarakat juga bisa melakukan perekaman di Lapangan Denggung Sleman, Minggu(7/4). Berdasarkan pantauan, ada sekitar 37 orang yang melakukan perekaman di Disdukcapil sampai pukul 12.00, Sabtu(6/4).

Heru menambahkan, Disdukcapil akan terus melayani masyarakat melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP. Penyisiran di Desa dan panti jompo untuk masyarakat lanjut usia yang datanya belum terekam juga dilakukan.
“Biasanya, lansia yang sudah tidak bisa ke mana-mana dan jauh dari sanak saudara,” kata Heru.

Salah seroang warga yang ikut melakukan perekaman e-KTP, Leny Indah mengaku, dia mengetahui adanya perekaman dan pencetakan e-KTP melalui sekolah. “Sekolah mengumumkan untuk melakukan perekaman bagi yang menginjak umur 17 tahun,” ucap Leny. (cr7/iwa/zl/mg2)