BANTUL – Polres Bantul membekuk dua pelaku penipuan menggunakan cek kosong. Dua warga Surabaya, Jawa Timur tersebut, Go Tie Hiong (GT), 57, dan Tommy Yemmerson (TY), 59.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo mengatakan, kedua tersangka terbukti melakukan penipuan. Melakukan membeli empat handphone seharga Rp 7,8 juta di sebuah konter Jalan Bantul, Sewon pada Rabu (3/4).
Keduanya mengelabuhi karyawan konter, Deanize Jualiana Putri Yudhanti, 21. Mengaku sebagai bos diler mobil di Jogja, Motosport, dan mengaku dekat dengan pemilik konter.
Mereka berhasil membawa kabur empat ponsel. Deanize yang tidak bisa mencairkan cek, kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kedua pelaku, ditangkap polisi pada Rabu (10/4). Ditangkap di dua tempat berbeda. Go Tie ditangkap di sebuah hotel di Sleman, sedangkan YT ditangkap di stasiun Jogja.
“Pelaku menjual barang hasil kejahatan di Surabaya. Motifnya mencari keuntungan dan digunakan untuk bersenang-senang,” kata Rudy di Mapolres Bantul (12/4).
Dikatakan, Go Tie pernah dipenjara di Sleman pada 2018. Kasusnya sama, menipu dengan cek kosong. Go Tie mengaku mendapat cek tersebut dari tempatnya bekerja di Surabaya pada 2015. Polisi mengamankan enam lembar cek yang belum digunakan.
“Selain Bantul, pelaku juga melakukan penipuan di Kota Jogja dan Kulonprogo. Sasarannya sama, konter handphone,” kata Rudi.
Go Tie mengaku mengantongi keuntungan Rp 17 juta dari kejahatannya. Digunakan untuk menginap di hotel dan kebutuhan lain. (cr5/iwa/by/mg2)