JOGJA – Penggunaan gedung sekolah sebagai tempat pemungutan suara (TPS) rentan mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM). Itu buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasar putusan MK, waktu penghitungan suara di TPS ditambah 12 jam. Atau hingga pukul 12.00 Kamis (18/4). Padahal, pemerintah hanya meliburkan KBM saat coblosan.

Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Jogja Noor Harsya AS mengingatkan, putusan MK itu juga bisa berdampak pada terganggunya proses penghitungan suara. Lantaran penyelenggara pemilu harus bersinggungan dengan aktivitas KBM di sekolah.

”Itu terjadi jika proses penghitungan suara tidak selesai sehari,” jelas Harsya, Senin(15/4).

Berdasar data Bawaslu, ada beberapa TPS yang berada di gedung di sekolah. Di antaranya, TPS 10 Tegalrejo di SD Muhammadiyah Tegalrejo dan TPS 19 di SDN Tegalrejo 2. Lalu, TPS 25 dan 26 di SD Muhammadiyah Suronatan, Ngampilan, TPS 25 di SMPN 7 Jogja, dan TPS depan SMPN 7. Juga TPS 01 dan 02 Notoprajan, Ngampilan yang terletak di SDN Serangan.

Guna mengantisipasi persoalan itu, Harsya menegaskan, Bawaslu telah berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan sekolah.
”Masih koordinasi untuk kebijakan besok seperti apa. Apakah libur atau tetap (masuk), tapi berbagi ruang,” katanya.

Ketua TPS 02 SDN Serangan Suraya merasa ketar-ketir dengan proses penghitungan suara pada Pemilu 2019. Dia khawatir penghitungan surat suara di TPS 02 tidak akan selesai dalam sehari. Lantaran surat suara yang harus dihitung ada lima jenis.

”Pemilu 2014 saja sampai pukul 02.00,” ucap Suraya menyebut TPS 02 berada di aula SDN Serangan.

Guna penghitungan surat suara berjalan cepat, Suraya mengaku telah mempersiapkan berbagai langkah. Di antaranya, mencicil pencatatan administrasi.

Di konfirmasi terpisah, Mohammad Hafizuddin, staf administrasi SDN Serangan memperkirakan sekolahnya tidak libur pascapemilu. KBM kembali berjalan normal sehari setelah coblosan.

”Belum ada rencana libur, tapi nanti menunggu koordinasi juga,” katanya. (dwi/zam/mg2)