MUNGKID – Malu karena hasil hubungan gelap, seorang guru honorer di sebuah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya.
Perempuan berinisial MR, 26 tahun, sebelumnya menyembunyikan kehamilan. Terungkapnya kejahatan, karena masyarakat curiga adanya gundukan tanah di belakang rumah pelaku.
”Tanggal 15 April kami mendapat laporan warga. Kami langsung terjun ke lokasi dan setelah dibongkar memang benar terdapat bayi dalam kondisi tidak bernyawa,” kata Wakil Kapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto, Rabu(17/4).
Eko yang didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Puji Haryanto mengaku langsung melakukan identifikasi jasad bayi yang belum sempat diberi nama itu. Polisi menggandeng Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah. Hasil otopsi dokter polisi, korban berjenis kelamin perempuan.”Juga terdapat bekas luka memar di bagian wajah,” tuturnya.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara membekap bagian hidung dan mulut korban menggunakan tangannya. Itu dilakukan beberapa menit setelah bayi korban lahir di salah satu kamar rumahnya. Salah satu barang bukti kejahatan adalah cangkul.”Setelah itu pelaku menyiapkan cangkul untuk kemudian menguburkan sendiri bayinya di belakang rumah dengan kedalaman sekitar 50 Cm,” tuturnya.
Diceritakan Eko, pelaku yang masih berstatus belum menikah tersebut cukup lihai dalam menyembunyikan kehamilannya. Orang tua yang tinggal satu atap dengan pelaku pun diduga tidak mengetahui bila anaknya hamil hingga sembilan bulan. ”Jadi cukup rapi mulai menyembunyikan hubungan gelap dengan pacarnya, masa kehamilan, melahirkan, penganiayaan hingga menguburkan banyinya,” jelasnya.
Pelaku sendiri hingga saat ini masih dalam kondisi sakit. Kondisi itu tidak memengaruhi pihaknya untuk terus mengembangkan penyidikan lebih lanjut. ”Sekarang kami masih terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk mengejar pacar pelaku,” tegasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 Miliar.(dem/din/mg2)