MAYAT korban mutilasi ditemukan di bawah Jembatan Karanggondang, Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar pada Rabu 3 April 2019. Saat ditemukan bagian kepala korban tidak ada. Mayat korban ditemukan di dalam koper hitam. Contoh kasus mutilasi lain yang pernah terjadi kasus Ryan Jombang dan Babe Baikuni. Kasus pembunuhan akhir-akhir ini sering terjadi di Indonesia. Sedikitnya 500 kasus pembunuhan sepanjang Januari – September 2018 (Data Kepolisian: Arief Ikhsanudin-detikNews 22 November 2018) dan beberapa kasus dengan mutilasi tubuh korban.
Apa arti sebenarnya mutilasi? Mutilasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses atau tindakan memotong-motong (biasanya) tubuh manusia atau hewan. Makna asli kata mutilasi sebenarnya tidak identik dengan manusia atau hewan. Kata ini lebih identik dengan memotong-motong menjadi bagian yang lebih kecil. Pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi memotong-motong tubuh korban bertujuan menghilangkan jejak atau bukti. Pelaku ingin menutupi pembunuhan yang dilakukan. Pelaku membuang potongan tubuh ditempat berbeda-beda.
Dari sisi ilmu kriminologi yang dimaksud mutilasi adalah terpisahnya anggota tubuh yang satu dari anggota tubuh yang lainnya oleh sebab yang tidak wajar. Pasal yang sering dijadikan dasar hukum untuk menjerat pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi adalah Pasal 340 KUHP yaitu pasal pembunuhan berencana dengan sanksi maksimal hukuman mati. Sebab KUHP tidak mengatur secara khusus mengenai mutilasi. Pasal ini memberikan sanksi yaitu hukuman mati, pidana seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun.
Islam melarang pembunuhan apalagi disertai mutilasi. Larangan tersebut di QS Al-Isra ayat 33 “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” Hukuman bagi pelaku pembunuhan adalah Qisas (sanksi hukum kepada pelaku tindak pidana sama persis dengan tindakan yang dilakukan). Kadar hukuman ditentukan oleh keluarga korban, apakah akan qisas atau diyat (ganti rugi).
Pelaku mutilasi jika dilihat dari kepribadian, cenderung mengarah pada kepribadian yang menyimpang dari norma masyarakat. Pelaku mutilasi memiliki dasar kelainan mental atau psikologis. Pelaku mutilasi bisa juga mempunyai trauma masa kecil dan mendalam serta terjadi secara berulang-ulang. Ada penumpukan beban sehingga pelaku mempunyai sifat benci, keras dan mudah tersinggung. Akibatnya mudah melakukan tindakan sadis.
Pelaku mutilasi tergolong perbuatan yang sadis dan kejam karena menghilangkan nyawa korban dan memotong-motong tubuh korban. Dampak yang ditimbulkan di masyarakat adalah keresahan dan rasa kurang aman di masyarakat. Sehingga hukum pidana fokus memberikan efek jera terhadap pelaku, menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum.
Faktor-faktor yang melatarbelakangi pelaku melakukan mutilasi biasanya adalah asmara dan percintaan, sikap cemburu, dendam, tersinggung, menghilangkan bukti, ekomoni (hutang piutang), gangguan jiwa dan bisikan gaib. Faktor dari korban juga bisa saja melatarbelakangi. Korban memicu dan ikut andil terjadinya pembunuhan mutilasi misalnya korban mengejek pelaku terlebih dahulu dan korban membuat tersinggung pelaku.
Masyarakat perlu edukasi bahwa hidup di masyarakat harus saling seimbang antar hak dan kewajiban. Sesama manusia harus saling menghormati dan menjunjung hak orang lain sehingga hal-hal tidak diinginkan terhindarkan. Menghapuskan kejahatan di Indonesia memang mustahil jika hanya mengandalkan hukuman mati tapi setidaknya ada rasa aman dan keadilan bagi korban. (ila)
*Penulis adalah staf Department of Quality Assurance Universitas Aisyiyah Jogjakarta