MENYAMBUT peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei 2019, ada hal penting yang masih menjadi persoalan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Yaitu bahaya merokok.

Hal tersebut dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan peningkatan jumlah perokok di Indonesia yang terus meningkat. Terutama pada usia anak-anak dan remaja usia 15 – 19 tahun.

Di antara remaja usia 13-15 tahun, terdapat 20 persen perokok, yang mana 41 persen di antaranya adalah remaja laki-laki dan 3,5 persen remaja perempuan. Jumlah tersebut bahkan meningkat dua kali lipat pada 2016 sebesar 23,1 persen. Dari sebelumnya 12,7 persen.

Adapun peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2019 mengambil tema “Tembakau dan Kesehatan Paru-Paru.”

Kampanye ini bertujuan meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif tembakau terhadap kesehatan paru-paru orang dari kanker hingga penyakit pernapasan kronis. Serta fungsi mendasar paru-paru untuk kesehatan dan kesejahteraan semua orang.

Rokok elektrik atau vape adalah produk tembakau yang mulai banyak digunakan di kalangan anak muda. Rokok elektrik dipasarkan dan diiklankan dengan mempromosikan rasa dan menggunakan berbagai saluran media. Sebagaimana pendekatan yang sebelumnya digunakan dengan sukses oleh industri tembakau. Untuk memasarkan produk tembakau konvensional kepada kaum muda.

Iklan rokok elektrik telah secara efektif menjangkau kaum muda dan dewasa muda, serta dikaitkan dengan penggunaan rokok elektrik saat ini.

Remaja dan dewasa muda yang menggunakan rokok elektrik berisiko tinggi untuk beralih ke rokok tradisional.

Meningkatnya penggunaan rokok elektrik di kalangan pemuda mengancam upaya  kesehatan masyarakat dalam membatasi dan mengurangi penggunaan produk tembakau.

Komponen cairan rokok elektrik umumnya mencakup nikotin, bahan kimia penyedap, dan aditif lainnya (termasuk yang tidak dikenal dan / atau tidak diiklankan kepada pengguna). Sejauh ini tidak ada standar kualitas untuk memastikan keakuratan kandungan rokok elektrik seperti yang diiklankan atau tertulis dalam label.

Sejumlah racun dan karsinogen telah ditemukan dalam larutan rokok elektrik. Termasuk aldehida, nitrosamin khusus tembakau, logam, alkaloid tembakau, dan hidrokarbon aromatik polisiklik.

Cairan rokok elektrik juga telah terbukti sitotoksik terhadap sel induk embrionik manusia. Senyawa sitotoksik merupakan suatu senyawa atau zat yang dapat merusak sel normal.

Nikotin adalah komponen psikoaktif utama dari larutan rokok elektrik. Konsentrasi nikotin yang dilaporkan dalam larutan rokok elektrik sangat bervariasi sehingga kadarnya sebanding, bahkan melebihi jumlah nikotin dalam satu rokok konvensional.

Nikotin merupakan obat yang sangat adiktif dengan efek merusak yang dapat bertahan lama pada perkembangan otak remaja. Ini berhubungan  dengan berbagai efek kesehatan yang merugikan. Terutama untuk janin yang sedang berkembang.

Nikotin juga berefek neurotoksik pada otak yang sedang berkembang. Sebagaimana diketahui bahwa pada masa remaja awal fungsi eksekutif dan proses neurokognitif di otak belum sepenuhnya berkembang atau matang. Karena itu remaja lebih cenderung untuk mencoba zat-zat adiktif seperti rokok.

Semakin awal seseorang menggunakan produk yang mengandung nikotin, semakin kuat kecanduan yang ditimbulkan  dan semakin sulit untuk berhenti.

Sebagian besar perokok dewasa  mulai menggunakan  tembakau pada usia 18 tahun. Penelitian menunjukkan bahwa remaja pengguna rokok elektrik berisiko tinggi mengalami batuk, mengi, dan eksaserbasi asma.

Paparan dan keracunan yang tidak disengaja dari larutan rokok elektrik yang mengandung nikotin telah meningkat secara dramatis di Amerika Serikat sejak 2011. Satu kematian anak yang disebabkan oleh konsumsi nikotin cair telah dilaporkan di Amerika Serikat.

Penelitian di Amerika menunjukkan  bahwa remaja dan dewasa muda (usia 14-30 tahun) yang telah menggunakan rokok elektrik 3,6 kali lebih besar untuk menggunakan rokok tradisional pada masa dewasa. Dibandingkan dengan mereka yang tidak menggunakan rokok elektrik sebelumnya.

Beberapa hal yang sebaiknya dilakukan untuk mengurangi penggunaan rokok elektrik pada remaja adalah:

Skrining untuk penggunaan dan paparan rokok elektrik dan berikan konseling pencegahan.

Berikan konseling bahwa rumah, mobil, dan tempat-tempat di mana anak-anak dan remaja tinggal, belajar, bermain, bekerja harus memiliki larangan bebas rokok yang meliputi rokok elektrik serta produk tembakau yang mudah terbakar.

Jangan merekomendasikan rokok elektrik sebagai alternatif terhadap ketergantungan tembakau.

Keberadaan regulasi rokok elektrik, tindakan legislatif, dan kontra promosi untuk membantu pemuda menjalani kehidupan bebas tembakau menjadi kebutuhan kritis saat ini. Ini demi mencegah anak-anak, remaja, dan dewasa muda melakukan transisi dari rokok elektrik ke rokok tradisional. Juga untuk meminimalkan potensi bahaya kesehatan masyarakat dari penggunaan rokok elektrik.(*/yog/by)