TPST Piyungan tidak semata-mata masalah teknis. Tapi terkait dengan tanggung jawab yang besar dengan kewenangan terbatas. Ini disampaikan Kepala Seksi Pengelolaan dan Pemrosesan Sampah Balai TPST Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), DIY Imam Sugiyono.
Dia menjelaskan, dermaga dan kawasan jalan atau jalan lingkungan sudah memsuki proses pelelangan di ULP Kepatihan. Dijadwalkan akhir April sudah ada pemenangnya. Kemudian Mei sudah bisa dilaksanakan. Sedangkan dermaga yang diprotes warga akan diperbaiki. “Tidak semuanya dibuat beton,” terang Imam.
Dengan anggara Rp 350 juta, dermaga sepanjang kurang lebih 10 meter akan dilapisi cor beton setebal 40 sentimeter. Total kedalaman 100,2 meter sudah termasuk lapisan batu di bawahnya.
Dengan dermaga sudah lebar truk bisa langsung keluar dan masuk sehingga tidak perlu bermanuver merusak jalan. Bersamaan dengan itu, pihaknya melakukan perbaikan jalan lingkungan. “Karena dan sedikit maka hanya menambal jalan yang berlubang. Kami tidak bisa memenuhi semua yang diminta warga,” kata dia.
Balai TPST Piyungan tidak mungkin membangun fasilitas di luar kewenangannya. “Pembuatan talud, drainase, lampu penerangan jalan dan sebagainya seperti permintaan warga, bukan wewenang kami. Mungkin bisa dialihkan ke Dinas PUP dan ESDM DIY,” ujar dia.
Dia menjelaskan, jalan lingkungan sepanjang kurang lebih 2 kilometer dari bawah sampai atas juga bukan wewenang Balai TPST Piyungan. Diketahui, jalan tersebut berstatus jalan provinsi. Anggaran pemelihraan jalan hanya tersedia Rp 500 juta. Menurut dia, jalan, drainase dan bangket itu wewenang Dinas PUP dan ESDM DIY.
“Selama ini Bidang Bina Marga Dinas PUP dan ESDM DIY belum fokus ke sini. Mohon pada tahun anggaran 2020 kalau mau dimasukkan. Itu yang selalu dikeluhkan warga saat hujan becek,” ungkapnya di depan Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana.
Begitu pula soal kompensasi per kepala keluarga (KK), Balai TPST Piyungan sama sekali tidak bisa memenuhi permintaan itu.Lagi-lagi itu bukan menjadi wewenang instansi tersebut.
Menanggapi itu, Yoeke menyatakan, pada 2020 akses jalan termasuk drainase, talud dan lampu penerangan jalan harus segara ditindaklanjuti. Sedangkan kompensasi perlu ada pengkajian. “ Aturannya apakah APBD bisa langsung memberikan dana kepada orang per orang,” tutur Yoeke. (had)