SLEMAN – Para peserta Pemilu diberi batas waktu untuk melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga 1 Mei 2019 pukul 18.00. Namun hingga batas yang ditentukan, dari 16 partai peserta pemilu, satu partai belum melapor.

“Kami belum menerima LPPDK dari Partai Hanura,” kata Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi.

Trapsi mengatakan, jika ada peserta pemilu yang tidak melaporkan LPPDK, konsekuensinya, semua caleg akan dicoret. Sehingga dipastikan gugur.

“Sesuai aturan, semua caleg Hanura bisa kami coret,” ungkap Trapsi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sleman M. Abdul Karim Mustofa mengatakan, selain Hanura, ada satu partai yang terlambat menyerahkan LPPDK. Yaitu Partai Bulan Bintang (PBB). “PBB terlambat 13 menit,” kata Karim.

Namun, setelah dilakukan klarifikasi ke parpol yang bersangkutan, keterlambatan disebabkan server down. Sehingga pihaknya memberikan rekomendasi agar diberi toleransi.

“Ini sudah kami catat, dan kami koordinasikan ke KPU. Akhirnya diberikan toleransi, namun KPU juga memberikan catatan ke partai bersangkutan,” ujar Karim.

Terkait partai yang tidak melaporkan LPPDK, pihaknya akan melakukan kajian. Selain itu, untuk partai yang telah menyerahkan LPPDK, nantinya juga akan turut dikaji. “Hasil kajiannya akan kami plenokan,” jelas Karim. (har/iwa/fj)