SLEMAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Prambanan menangkap maling spesialis pembobol rumah. Dia adalah Ngatijo, 41 tahun, warga Purworejo, Jawa Tengah. Ngatijo membobol rumah dan menggasak barang berharga milik Dira Cahya, warga Prambanan.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Prambanan, Iptu Sularsihono mengatakan, pelaku merupakan residivis. Sebelumnya, Ngatijo pernah ditangkap di eilayah hokum Purworejo.

“Dua kali (Ngatijo) ditangkap di Purworejo dalam kasus yang sama. Tersangka baru keluar (dari penjara) pada Desember 2018,” kata Sularsihono, Jumat (3/5).

Lebih lanjut, Sularsihono menjelaskan, pencurian terjadi pada Selasa malam (23/4) sekitar pukul 23.00. Saat itu, korban baru pulang dari bekerja, dan hendak tidur.

Sekitar pukul 02.30, korban terbangun dan mencari ponsel dan tasnya. Namun setelah dicari, tidak ketemu. “Korban sadar, telah terjadi pencurian. Karena korban melihat jendela terbuka dan melihat tas berada di halaman rumah,” kata Sularsihono.

Atas kejadian itu, Dira Cahya menderita kerugian tiga unit ponsel dan uang tunai Rp 1,2 juta. Total kerugian Rp 6,2 juta.

Sularsihono mengatakan, pelaku beraksi seorang diri. Pelaku memilih rumah sasaran secara acak. “Jadi waktu ada kesempatan, langsung beraksi,” kata Sularsihono.

Pelaku berani beraksi lantaran mengetahui jendela rumah korban tidak terkunci. Selain itu, untuk memastikan keadaan aman, pelaku menunggu korban terlelap.

Dari penuturan Ngatijo, dia nekat mencuri lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab, dengan pekerjaannya sebagai pemulung dan buruh, tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Selain itu, Ngatijo telah menjual dua unit ponsel milik korban. “Semuanya (uang hasil penjualan ponsel) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Ngatijo.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor dan dua unit ponsel. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (har/iwa/by)