KULONPROGO – Seorang perempuan belia warga Banjarnegara, Jawa Tengah, DAF, 25 tahun, harus berurusan dengan polisi. Dia kedapatan mengedarkan sabu di Jawa Tengah dan DIJ.

DAF ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kulonprogo bersama seorang kurir sabu berinisial SP, 39 tahun, warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo pada 26 April 2019.

DAF bersama SP terdeteksi membuka jalur peredaran sabu di Kulonprogo sejak dua bulan terakhir. Tersangka menjual paket sabu dengan beragam harga. Dan berhasil dijual DAF dengan keuntungan jutaan rupiah.

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal ketika SP hendak mengirim paket sabu ke Kulonprogo. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap SP, polisi kemudian mengamankan DAF di kos-kosannya di Purworejo, Jawa Tengah.

“Ini merupakan kasus menonjol. Baru kali ini kami berhasil mengungkap peredaran sabu di Kulonprogo,” kata Munarso, Jumat (3/4).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 17 gram sabu beragam paket, sebuah bong, uang Rp 985 ribu, kartu ATM untuk transaksi sabu, dan telepon genggam. Kedua pelaku menggunakan ponsel tersebut untuk berkomunikasi dengan pembeli sabu.

Kepada petugas, tersangka SP berdalih dirinya bukan kurir DAF, hanya pemakai sabu. Dia beberapa kali dititipi paket sabu oleh DAF ketika kendak ke Kulonprogo.

“Saya bukan kurir sabu. Saya hanya dititipi (sabu). Saya nemang pemakai, nggak tahu kalau dititipi seperti ini bisa terseret kaya gini,” kilah SP.

Keduanya dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut. Terancam penjara maksimal 20 tahun. (tom/iwa/by)