GUNUNGKIDUL – Gara-gara persoalan asmara, enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Gunungkidul harus menerima sanksi. Mereka disanksi disiplin berupa penurunan pangkat.
“Salah satu sanksinya berupa penurunan pangkat selama tiga tahun,” kata Sub Bidang Status Kedudukan dan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul Sunawan, Rabu (8/5).
Menurut dia, berdasarkan data 2018, ada enam ASN diturunkan pangkatnya, karena terbukti melanggar peraturan. Masing-masing pelanggaran, ada seorang ASN terbukti hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau kumpul kebo. Kemudian satu ASN nikah siri, dan empat ASN lainnya tersangkut masalah perceraian. Namun tidak membuat laporan ke pemerintah.
Sunawan menjelaskan, ASN yang terlibat perceraian, satu orang berstatus sebagai penggugat. Sedang tiga lainnya sebagai tergugat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, maka pegawai yang bersangkutan harus membuat laporan.
“Untuk ASN penggugat, pegawai harus mendapatkan izin dari bupati. Sedang untuk pihak tergugat harus mengurus surat keterangan sedang dalam proses perceraian,” jelasnya.
Bagaimana dengan pelanggaran disiplin tahun ini? Menurut dia, masih dalam proses penyelidikan. Dalam waktu dekat juga akan dilakukan sosialisasi kepada ASN, BKPP berkaitan dengan pelanggaran dan masalah penceraian. “Kasus perceraian sepertinya hal sepele, tapi jika tidak membuat laporan bisa terkena sanksi kedisiplinan berat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Status Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, BKPP Gunungkidul, Iskandar mengatakan, pelanggaran ASN tidak hanya ketidakdisiplinan. Tapi juga ada yang tersangkut masalah korupsi. “Seorang ASN diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat masalah korupsi. SK sudah diberikan kepada pegawai yang bersangkutan,” kata Iskandar. (gun/pra/by)