SLEMAN – Menjelang Idul Fitri 1440 H seluruh perusahaan diingatkan untuk memberikan hak-hak para pekerja. Yaitu memberikan tunjangan hari raya (THR).
Mengantisipasi tidak dibayarkannya THR, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman membuka posko aduan. Terhitung mulai Kamis (16/5) hingga setelah Idul Fitri.
“THR itu bentuknya ada yang barang. Lalu, sisanya uang. Ada juga yang bentuknya hanya uang. Tapi kami sarankan perusahaan memberikan THR dalam bentuk uang,” kata Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih, Senin (13/5).
Pihaknya telah melakukan sosialisasi ke perusahaan agar bisa membayarkan THR tepat waktu. Bersama serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Disnaker akan melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan.
“Biasanya, sebelum kami sidak, perusahaan telah membayarkan THR,” kata Sutiasih.
Pengalaman sebelumnya, banyak perusahaan di Sleman yang membayarkan THR di awal. Namun, tidak jarang juga ada yang membayar mepet dengan ketentuan H-7 hari raya. “H-7 hari raya itu maksimal,” tegas Sutiasih.
Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Disnaker Sleman, M. Umar Sukarno mengatakan, jika perusahaan tidak memberi THR akan dijatuhi sanksi Pemda. Pihaknya hanya melakukan teguran lisan.
“Sanksi dari pengawas di Provinsi. Kalau ada pelanggaran, kami laporkan ke pengawas, dan mereka yang akan menindak,” ujar Umar.
Jika ditemukan ada perusahaan yang belum membayar THR, pihaknya hanya melakukan peringatan lisan dan tertulis. Jika setelah peringatan itu tidak diindahkan maka akan dilaporkan ke pengawas Provinsi.
“Perusahaannya bisa kena denda lima persen diberikan ke pekerja yang belum mendapatkan THR,” tegas Umar.
Bersasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengamanatkan, penyerahan THR diberikan paling lambat H-7 hari raya. Jika dilanggar, perusahaan wajib membayar denda lima persen dari total THR, ditambah THR yang wajib diterima oleh pekerja.
Besaran THR berbeda-beda. Tergantung masa kerja dan besaran gaji yang diterima pekerja. Rumusnya, lama bekerja (dalam bulan) dikali gaji dibagi duabelas. (har/iwa/zl)