SLEMAN – Pengedar memanfaatkan aplikasi pesan Line untuk menjual ganja. Personel Ditresnarkoba Polda DIJ berhasil membongkar modus peredaran tersebut. Pengedar maupun pengguna mayoritas mahasiswa
IAF alias Ilham, 24, pemuda asal Boyolali, Jawa Tengah diamankan polisi saat akan mengirim paket ganja di sebuah layanan ekspedisi Boyolali.. “Tersangka mengedarkan ganja sejak 2017,” kata Dirresnarkoba Polda DIJ, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha di Mapolda DIJ, Kamis (16/5).
Selama April-Mei 2019, pihaknya mengamankan 14 pemakai dan satu pengedar. Penangkapan Ilham bermula dari penelusuran berdasar keterangan pemakai yang diamankan.
Dewa mengatakan, pelaku mendapatkan ganja dari Sumatera Barat. Sampai di Boyolali, dipecah menjadi paket kecil. “Ada dua paket. Yaitu 3 gram dan 6 gram. Yang 3 gram dijual Rp 270 ribu termasuk ongkos kirim (ongkir),” jelas Dewa.
Agar pihak ekspedisi tidak curiga, di dalam paket diisi kain perca pembungkus ganja. “Pihak ekspedisi tidak mengecek. Karena pelaku mengaku mengirim baju,” ujar Dewa.
Berdasarkan pengungkapan selama dua bulan, daerah utama peredaran adalah Jogjakarta. Pangsa pasar ganja di Jogjakarta banyak. Rata-rata pemakainya mahasiswa.
“Para pemakai itu juga ada yang menjalani rehabilitasi di RS Grhasia, Sleman,” ujar Dewa.
Dari pengakuan pelaku, ada kode khusus saat bertransaksi. Yaitu dengan menyebut organik. “Biasanya menyebut ganja dengan istilah organik,” kata Ilham.
Siapa saja yang butuh ganja dan punya uang, menjadi targetnya. “Kebetulan saja yang pesan mahasiswa,” kata Ilham.
Polisi berhasil mengamankan 0,5 kilogram ganja kering siap edar, dan ponsel sebagai alat komunikasi Line. Selanjutnya dijerat Pasal 111 UU 35/2019 tentang Narkotika. Ancaman penjara 20 tahun. (har/iwa/er)